Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus.[1]

Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus,
dan Pendidikan Layanan Khusus
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024[2]
Nomenklatur sebelumnya
Bidang tugasPendidikan kejuruan, Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, Pendidikan khusus, dan Pendidikan layanan khusus
Susunan organisasi
Direktur JenderalTatang Muttaqin, S.Sos., M.Ed., Ph.D.
Sekretaris Direktorat JenderalSaryadi, S.T., M.B.A.
Direktur Sekolah Menengah KejuruanDr. Muhammad Yusro, M.Pd., M.T.
Direktur Kursus dan PelatihanDr. Nahdiana, M.Pd.
Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus-
Direktur Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal-
Kantor pusat
Jl. Jenderal Sudirman Gedung E Lantai III Senayan, Jakarta 10270
Situs web
vokasi.kemdikbud.go.id

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini juga memiliki tujuh B/BPPMPV yang tersebar di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Fungsi

sunting

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
  3. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
  4. pelaksanaan pengembangan sekolah unggulan berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;
  5. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
  6. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  7. pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajararl, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;

Susunan Organisasi

sunting

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;
  2. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan;
  3. Direktorat Kursus dan Pelatihan;
  4. Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; dan
  5. Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal.

Daftar Direktur Jenderal

sunting
  1. Prof. Dr. Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc., IPU. (Plt.) (2019 - 2020)
  2. Wikan Sakarinto, S.T., M.Sc., Ph.D. (8 Mei 2020 – 1 Juni 2022)
  3. Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc. (30 Juni 2022 - 31 Juli 2024)
  4. Tatang Muttaqin, S.Sos., M.Ed., Ph.D (Plt.) (1 Agustus 2024 - sekarang)

Sejarah

sunting

Pendidikan vokasi di Indonesia telah dimulai saat pendudukan Belanda. Sekolah berorientasi kejuruan yang didirikan pertama kali adalah Akademi Pelayaran (Academie der Marine) pada tahun 1743. Pada tahun 1853, pemerintah Hindia Belanda juga mendirikan sekolah kejuruan, yaitu Ambachts School van Soerabaia (Sekolah Pertukangan Surabaya), disusul kemudian oleh sekolah serupa di Jakarta pada tahun 1856. Dari Sekolah Pertukangan, kemudian berkembang lagi Pendidikan Kejuruan Pertanian. Lalu dibangun Pendidikan Kejuruan Teknik, yang mengembangkan keahlian seperti keahlian bangunan, keahlian pertambangan, pendidikan masinis, dan lain-lain.

Setelah era kemerdekaan, sebelum 1969 telah ada 126 STM di samping 565 Sekolah Teknik (ST) dengan tujuan memberikan pelatihan teknik. Namun tujuan pendidikan tidak ditetapkan secara jelas sehingga tidak sesuai dengan kesempatan kerja bagi para lulusannya. Era 1970-an, SMK mulai menjadi perhatian yaitu sekolah yang disiapkan untuk menciptakan generasi muda siap kerja. Kala itu muncul Kurikulum SMK tahun 1976/1977 sebagai panduan pendidikan anak STM dan SMK lainnya. Era 2000-an, SMK tumbuh pesat karena hubungan dengan pihak industri semakin baik.

Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai pelatihan dan kursus.[3] Perbedaan antara kursus dan pelatihan adalah durasi waktu pelaksanaan. Kursus biasanya memiliki durasi yang lebih pendek, yaitu beberapa minggu atau bulan. Sedangkan pelatihan biasanya berlangsung lebih lama, yaitu hitungan bulan atau bahkan tahun.[4]

Pendidikan nonformal dapat berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal. Hasil dari pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan.[5]

Pendidikan khusus untuk anak yang mengalami hambatan belajar dan perkembangan, baik yang bersifat sementara maupun permanen.[6]

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024. Struktur ini diubah menjadi 4 unit eselon 2, dengan tambahan 7 UPT.

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting