Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (disingkat Kemdiktisaintek RI) adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sejak tanggal 19 Februari 2025, Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) yang dijabat oleh Brian Yuliarto.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | |
---|---|
![]() Lambang Kementerian | |
![]() Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | |
Gambaran umum | |
Dibentuk |
|
Dasar hukum pendirian |
|
Bidang tugas | Pendidikan tinggi, Sains, dan Teknologi |
Alokasi APBN | Rp57,68 triliun (2025)[2] Rp14,3 triliun (Efisiensi) Rp43,38 triliun (APBN 2025)[3] |
Nomenklatur sebelumnya | |
| |
Susunan organisasi | |
Alamat | |
Kantor pusat | Gedung D Kemdiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta, Indonesia 10270 |
Situs web | kemdiktisaintek |
Kantor pusat | |
![]() Gedung D Kemdiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta, Indonesia 10270 |
|
Situs web | |
kemdiktisaintek | |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Bagian dari seri |
Pendidikan di Indonesia |
---|
![]() ![]() |
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama |
Sejarah
suntingKementerian ini awalnya bernama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, dibentuk pada Kabinet Kerja II tahun 1961. Departemen ini pertama kali dipimpin oleh Iwa Kusumasumantri. Kemudian beralih status menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1966.
Kemudian pada tahun 2014 di Kabinet Kerja (2014–2019), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pada kabinet selanjutnya, yakni Kabinet Indonesia Maju (2019–2024), Ditjen ini bernama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pada Kabinet Merah Putih (2024–2029), Ditjen Diktiristek dipisahkan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga menjadi Kementerian yang berdiri sendiri.
Kementerian ini diberi nama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dikarenakan pendidikan tinggi juga mencakup aspek sains dan teknologi, mengingat tujuan pendidikan tinggi adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi.[4]
Pada awal Kabinet Merah Putih (2024-2029), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) direncanakan akan bergabung dengan Kemdiktisaintek menjadi Kemdiktisaintek/BRIN dimana Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga akan sekaligus menjabat sebagai Kepala BRIN. Hal ini diusulkan mengingat tidak ada pendidikan tinggi tanpa riset, dan begitu juga sebaliknya. Namun rencana ini tidak terealisasi karena BRIN belum berkenan untuk bersatu dengan Kemdiktisaintek.[4]
Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) setelah menjabat selama empat bulan. Beliau menyatakan bahwa meskipun telah bekerja keras, hasil kerjanya mungkin tidak memenuhi harapan pemerintah. Oleh karena itu, beliau memilih untuk mundur daripada diberhentikan. Pengunduran diri ini terjadi pada 19 Februari 2025, dan posisinya digantikan oleh Brian Yuliarto.[5]
Tugas dan fungsi
suntingKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma pergururan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi dosen dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berdasarkan Permendiktisaintek No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[6]
Pimpinan
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Sekretariat
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan dan Kerja Sama
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
- Biro Hukum
- Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa
Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
- Direktorat Kelembagaan; dan
- Direktorat Sumber Daya.
- Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
- Sekretariat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
- Direktorat Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan
- Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan
- Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
- Sekretariat Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
- Direktorat Bina Talenta Sains dan Teknologi
- Direktorat Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif
- Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi
Inspektorat
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat Investigasi
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Regulasi
- Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Pusat
- Pusat Data dan Teknologi Informasi
- Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi
Staf Khusus
- Prof. Ir. I Gede Wenten, M.Sc., Ph.D. Staf Khusus Bidang Riset dan Pengembangan
- Prof. Dra. Sri Hartati Dewi Reksodiputro, M.A., Ph.D. Staf Khusus Bidang Ekosistem Sains dan Teknologi
- Prof. Drs. T. Basaruddin, M.Sc., Ph.D. Staf Khusus Bidang Pendidikan Tinggi
- Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc., DEA. Staf Khusus Bidang Tata Kelola dan Akuntabilitas
- Dr. Ezki Tri Rezeki Widianti, S.H., M.A. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik dan Media Massa
- Laksamana TNI (Purn). Prof. Dr. Marsetio, S.IP., M.M. Penasehat Khusus Menteri Bidang Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Perubahan Nomenklatur
suntingKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur yaitu:
- Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional
- Digabungkan bersama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2019-2021)
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021-2024)
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) (2024-Sekarang)
Kontroversi
suntingKenaikan Biaya Kuliah dan Masalah Beasiswa
suntingPada tahun 2024, kontroversi terkait Uang Kuliah Tunggal merebak khususnya terkait kenaikan UKT yang dapat mencapai 500%.[7] Dalam menanggapi menanggapi gelombang kritik mengenai semakin mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Tjitjik Tjahjandarie menyatakan bahwa pendidikan tinggi sifatnya tersier dan tidak wajib.[8] Pemerintah juga mengkaji pilihan pinjaman pendidikan terkait keterbatasan pemberian beasiswa khususnya beasiswa LPDP.[9] Pada 6 Januari 2025, menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan bahwa para alumni LPDP tidak diwajibkan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.[10] Pada 12 Februari 2025, menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan rencana pemotongan anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebesar 50 persen sehingga ada kemungkinan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) walaupun "tidak ada pemotongan anggaran pendidikan tinggi untuk beasiswa dan KIP Kuliah."[10] Puluhan orang menggelar aksi protes terkait "kepastian dari pemerintah atas janji yang diberikan kepada 350 [anak] penerima Beasiswa Indonesia Maju" untuk program persiapan S1 luar negeri Angkatan 4.[10]
Tunjangan Kinerja Dosen Pendidikan Tinggi
suntingDosen ASN Pendidikan Tinggi tidak menerima tunjangan kinerja sejak tahun 2020.[10] Hal ini terjadi akibat tunjangan kinerja tidak dianggarkan sebagai akibat perubahan nomenklatur dan ketiadaan aturan.[11]
Demonstrasi ASN Kementerian
suntingPada 20 Januari 2025, ratusan pegawai kementerian melakukan demonstrasi sebagai akibat dari dugaan permasalahan pergantian jabatan.[10][12][13]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- ^ "Lengkap! Rincian Anggaran Pendidikan 2025, Tunjangan Guru Naik 23,7%". CNBC Indonesia. 5 Desember 2024. Diakses tanggal 31 Desember 2024.
- ^ Kemendiktisaintek Terkena Efisiensi Anggaran, Dana Beasiswa Bisa Berkurang hingga UKT Naik
- ^ a b https://www.tempo.co/sains/menteri-satryo-brin-awalnya-akan-jadi-bagian-kementerian-pendidikan-tinggi-sains-dan-teknologi-1166781
- ^ Alasan Satryo Lepas Jabatan Mendikti: Kalau Tidak Cocok, Saya Mundur
- ^ Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- ^ "4 Kebijakan Mendikbud Nadiem yang Jadi Kontroversi lalu Ditarik Lagi". kumparan. Diakses tanggal 2025-02-19.
- ^ Media, Kompas Cyber (2024-05-17). "Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan Halaman all - Kompas.com". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-02-19.
- ^ "Student loan: Apa itu pinjaman pendidikan dan mungkinkah diterapkan di Indonesia?". BBC News Indonesia. 2024-02-03. Diakses tanggal 2025-02-19.
- ^ a b c d e Media, Kompas Cyber (2025-02-19). "Deretan Kontroversi Satryo Soemantri Selama Menjabat Mendikti Saintek, Berujung Mundur". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-02-19.
- ^ "Tunjangan kinerja dosen ASN Kemendikti 'tak dianggarkan' karena perubahan nomenklatur - 'Itu ngelesnya pemerintah saja'". BBC News Indonesia. 2025-01-13. Diakses tanggal 2025-02-19.
- ^ "Satryo Brodjonegoro: Demo ASN tuntut Mendikti mundur dari jabatan – 'Kalau semut diinjak, tentu akan menggigit'". BBC News Indonesia. 2025-01-20. Diakses tanggal 2025-02-19.
- ^ "Detik-detik Mobil Dinas RI 25 Diduga Ditumpangi Mendikti Prof. Satryo Diadang Pegawai: "Turun!"". Banjarmasinpost.co.id. Diakses tanggal 2025-02-19.