Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
(Dialihkan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah)
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1]
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dibentuk | 2019 |
Dasar hukum | |
Nomenklatur sebelumnya | |
Bidang tugas | Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Gogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D. |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Dr. Eko Susanto, S.E., M.Si. |
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini | Dr. Nia Nurhasanah, S.Si., M.Pd. |
Direktur Sekolah Dasar | Moh. Salim Somad, S.Kom., M.Pd. |
Direktur Sekolah Menengah Pertama | Maulani Mega Hapsari, S.IP., M.A. |
Direktur Sekolah Menengah Atas | Winner Jihad Akbar, S.Si., M.Ak. |
Kantor pusat | |
Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta | |
Situs web | |
pdm |
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 34 unit B/BPMP yang tersebar di seantero Indonesia.[3]
Fungsi
suntingDirektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajararan, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan ;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan ;
- perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
- pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
suntingSusunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas:[2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;
- Direktorat Sekolah Dasar;
- Direktorat Sekolah Menengah Pertama; dan
- Direktorat Sekolah Menengah Atas.
Pranala luar
suntingReferensi
sunting- ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- ^ a b Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- ^ Pemerintah Indonesia (2022). "Permendikbudriset No. 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2023-03-04.