Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 |
Bidang tugas | menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Yudha Mediawan |
Situs web | |
binakonstruksi |
Unit pelaksana teknis
suntingUntuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 34 unit Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan 7 unit Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) sebagai berikut:[2]
Referensi
sunting- ^ Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 21 November 2024.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
- (Indonesia) Situs web resmi