Parlemen Jepang
Parlemen Jepang (日本の国会, Nihon no Kokkai) adalah badan legislatif nasional Jepang yang terdiri atas dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (衆議院, Shūgiin) sebagai majelis rendah dan Dewan Penasihat (参議院, Sangiin) sebagai majelis tinggi. Parlemen Jepang dibentuk berdasarkan Konstitusi Jepang 1947, yang juga dikenal sebagai Konstitusi Pasca-Perang atau Konstitusi Perdamaian, menggantikan Konstitusi Meiji 1889. Parlemen ini adalah satu-satunya badan yang memegang kekuasaan legislatif di Jepang, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Konstitusi.
Sejarah
suntingParlemen Jepang pertama kali didirikan pada era Restorasi Meiji di bawah Konstitusi Meiji yang diberlakukan pada tahun 1889. Saat itu, parlemen dikenal sebagai Diet Kekaisaran (帝国議会, Teikoku Gikai). Diet Kekaisaran terdiri atas:
- Dewan Bangsawan (貴族院, Kizokuin), yang anggotanya berasal dari keluarga bangsawan, pejabat tinggi, dan orang-orang yang diangkat oleh kaisar.
- Dewan Perwakilan Rakyat (衆議院, Shūgiin), yang dipilih melalui pemilihan umum dengan hak pilih terbatas.
Setelah Perang Dunia II, Jepang mengadopsi sistem demokrasi modern berdasarkan Konstitusi Jepang 1947 yang disusun dengan pengawasan Sekutu. Sistem dua kamar tetap dipertahankan, tetapi dengan perubahan besar:
- Dewan Bangsawan dihapus dan digantikan oleh Dewan Penasihat.
- Dewan Perwakilan Rakyat menjadi badan utama dengan kekuasaan lebih besar dibandingkan Dewan Penasihat.
Struktur
suntingDewan Perwakilan Rakyat (Shūgiin)
suntingDewan Perwakilan Rakyat adalah majelis rendah Parlemen Jepang dengan 465 anggota (per tahun 2024) yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Namun, dewan ini dapat dibubarkan kapan saja oleh Perdana Menteri atau Kaisar atas rekomendasi Perdana Menteri.
- Sistem Pemilihan: Kombinasi antara single-member districts (300 kursi) dan proportional representation (165 kursi) dalam 11 blok regional.
Kekuasaan
- Mengajukan undang-undang dan memberikan persetujuan akhir.
- Menyetujui anggaran negara.
- Memilih Perdana Menteri.
- Membahas mosi tidak percaya terhadap kabinet.
Dewan Penasihat (Sangiin)
suntingDewan Penasihat adalah majelis tinggi dengan 248 anggota yang dipilih untuk masa jabatan enam tahun. Pemilu untuk setengah anggota diadakan setiap tiga tahun.
- Sistem Pemilihan: Kombinasi antara pemilihan langsung di daerah pemilihan prefektural dan proportional representation nasional.
Kekuasaan
- Membahas dan memberikan persetujuan terhadap undang-undang yang diajukan DPR.
- Mengajukan usulan revisi terhadap rancangan undang-undang.
Komite
suntingSetiap kamar memiliki komite tetap dan komite khusus yang membahas isu-isu spesifik, seperti anggaran, luar negeri, dan pendidikan.
Kewenangan Parlemen
suntingMenurut Pasal 41 Konstitusi Jepang, Parlemen adalah organ tertinggi kekuasaan negara dan satu-satunya badan legislatif. Tugas dan kewenangan utama meliputi:
- Pembuatan Undang-Undang: Parlemen memiliki kekuasaan eksklusif untuk mengesahkan undang-undang.
- Persetujuan Anggaran: Semua anggaran negara harus disetujui oleh Parlemen.
- Pengawasan Eksekutif: Parlemen memiliki wewenang untuk memantau kinerja kabinet dan badan eksekutif lainnya.
- Pemilihan Perdana Menteri: Parlemen memilih Perdana Menteri dari kalangan anggotanya sendiri.
Hubungan dengan Kaisar
suntingKaisar Jepang, sebagai simbol negara berdasarkan Konstitusi Jepang, tidak memiliki kekuasaan politik dan hanya menjalankan fungsi seremonial. Salah satu tugasnya adalah membuka sesi parlemen secara resmi. Kaisar bertindak atas saran dan persetujuan kabinet.
Sesi Parlemen
suntingParlemen Jepang mengadakan tiga jenis sesi:
- Sesi Reguler: Diadakan setiap tahun selama 150 hari untuk membahas anggaran dan undang-undang.
- Sesi Luar Biasa: Diadakan atas permintaan kabinet atau lebih dari seperempat anggota salah satu kamar.
- Sesi Khusus: Diadakan setelah pemilu DPR untuk memilih Perdana Menteri baru.
Lokasi
suntingParlemen Jepang bertempat di Gedung Diet Nasional (国会議事堂, Kokkai Gijidō) yang berlokasi di Nagatachō, Chiyoda, Tokyo. Gedung ini selesai dibangun pada tahun 1936 dan menjadi ikon arsitektur modern Jepang.
Kekuasaan
sunting-
Ruang Dewan Perwakilan Rakyat
-
Ruang Dewan Penasihat
-
Ruang tunggu yang bersebelahan dengan Ruang Kabinet di Gedung Parlemen Nasional
Referensi
sunting- "Constitution of Japan". Pemerintah Jepang, 1947.
- "Japanese Diet Proceedings". Arsip Parlemen Jepang.
- Sasaki, Takeshi. Japanese Political System. Tokyo: Kodansha, 2020.
Pranala luar
sunting- (Jepang) Perpustakaan Parlemen Jepang Diarsipkan 2002-10-18 di Wayback Machine. - isi-isi persidangan dan informasi-informasi lebih lanjut
- (Jepang) Situs resmi Dewan Penasihat
- (Jepang) Situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat