Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (1966–1971)
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong periode 1967–1971 (disingkat DPR GR periode 1967–1971) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diisi oleh anggota yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1966. DPR GR awalnya beranggotakan 242 orang, setelah diadakan penambahan anggotanya bertambah menjadi 414 orang.[1]
Dewan Perwakilan Rakyat GR Periode 1966–1971 | |||||||||||||||||||
|
Referensi
sunting- ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tahun 1970–1971" (PDF). Sekretariat DPR RI. 28 Desember 1983.