Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat

Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[1] Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, KemenPPPA tidak lagi memiliki deputi ini.[2]

Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015
Susunan organisasi
Deputi
Kantor pusat
Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
Situs web
www.kemenpppa.go.id

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting