Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (disingkat KemenPPPA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PPPA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Arifah Choiri Fauzi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
![]() Lambang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||||||||||||||||
![]() Bendera Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||||||||||||||||
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||
Dibentuk | 22 April 1978 | ||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak[1] | ||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak | ||||||||||||||||||||||||||||
Alokasi APBN | Rp300,65 miliar (2025)[2] | ||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110 | ||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | www | ||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||
![]() Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110 |
|||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||
www | |||||||||||||||||||||||||||||
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Tugas dan fungsi
suntingKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberd ayaar, perempuan dan suburusan pemerintahan perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
- penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
- pengelolaan data gender dan anak;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]
- Sekretariat Kementerian
- Deputi Bidang Kesetaraan Gender
- Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
- Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
- Inspektorat
- Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sejarah
suntingBerikut ini adalah perubahan nomenklatur kementerian yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.
- Tahun 1978–1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW)
- Tahun 1983–1998, Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
- Tahun 1998–1999, Kantor Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA)
- Tahun 1999–2001, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MENPERPU)
- Tahun 2001–2009, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP)
- Tahun 2009–sekarang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)[3]
Alokasi Anggaran untuk Kelompok Rentan
sunting2025
suntingPada tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengalokasikan dana sebesar Rp252 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.[4] Dana ini secara khusus ditujukan untuk penanganan isu perempuan dan anak. Alokasi anggaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak yang seringkali menjadi korban.
Galeri
sunting-
Logo Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (2001-2009)
-
Logo Kementerian PPPA (2009-sekarang)
Referensi
sunting- ^ a b c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
- ^ "Sejarah Singkat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-14. Diakses tanggal 2015-03-31.
- ^ "Dana Khusus Rp252 Miliar dari Kementerian PPPA, Sri Gusni Perindo: Angin Segar Kelompok Rentan". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-02-10.