Cerdik pandai dalam istilah Minangkabau adalah suatu kaum atau golongan orang-orang Minangkabau yang dianggap cerdik serta pandai atau berilmu pengetahuan luas. Dalam tradisi Minangkabau, kaum ini mendapatkan tempat yang tinggi atau terhormat dalam kehidupan masyarakat. Seperti ulama, status cerdik pandai bisa didapatkan oleh siapa saja asal ia mempunyai pengetahuan luas. Berbeda dengan kaum adat, di mana status penghulu (pemimpin adat) diwariskan secara turun-temurun sesuai adat matrilineal.

Balai Adat Minangkabau zaman dulu di sebuah nagari (republik mini) yang berfungsi sebagai tempat bermusyawarah bagi para pemimpin adat, ulama, dan cerdik pandai dalam mencari permufakatan atas segala masalah anak nagari.

Posisi kaum cerdik pandai setara dengan kaum ulama dan kaum adat dalam lembaga kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan atau Tali Tigo Sapilin. Ketiga unsur kaum tersebut adalah penentu bagi perjalanan dan perkembangan kehidupan masyarakat Minangkabau sejak dahulu kala hingga kini. Ketiga unsur kepemimpinan tersebut bermusyawarah di Balai Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam mencari solusi dan penyelesaian dari setiap permasalahan yang ada dalam masyarakat lingkup nagari atau lingkup yang lebih luas lainnya.

Dalam istilah modern kaum ini disebut juga kaum intelektual. Masyarakat Minangkabau yang egaliter lebih menaruh hormat dan menghargai orang-orang dari golongan ini dibanding terhadap golongan kaya.

Rujukan

sunting

Pranala luar

sunting