Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata

taman reservasi di Indonesia

Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata adalah cagar alam yang terletak di gugusan Kepulauan Karimata. Penunjukan kawasan ini sebagai cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 381/Kpts-II/1985. Saat pertama kali ditetapkan, luas lahan Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata hanya 77.000 Hektare.[1] Setelah ditegaskan kembali melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, luasnya menjadi luas 210.000 Hektare. Sebelum ditetapkan sebagai cagar alam, status Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata adalah suaka alam laut. Dalam pembagian administratif, Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata berada di wilayah Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Ketapang. Dalam sistem koordinat geografis, Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata berada di 1°25’ - 1°50’ Lintang Selatan dan 108°40’ - 109°10’ Bujur Timur. Pulau terbesar di dalam Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata ialah Pulau Karimata dan Pulau Serutu. Kondisi topografi di Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata termasuk dataran rendah dan dataran tinggi. Ketinggian dataran mulai dari 0 – 1.030 meter di atas permukaan laut. Beberapa jenis fauna yang ditemukan ialah dugong, tuntong dan kura-kura gading. Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata dapat dicapai dari Kota Pontianak – Ketapang menggunakan Kapal Express selama 5-6 jam. Rute tersebut juga dapat menggunakan pesawat terbang selama 2 jam. Dari Ketapang menuju ke cagar alam menggunakan kapal kelotok selama 6 jam. Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ "Karimata Islands Marine Nature Reserve · Indonesian Forest". Indonesian Forest (dalam bahasa Inggris). 2017-07-15. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-27. Diakses tanggal 27 Juli 2021. 
  2. ^ Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (2016). Informasi 521 Kawasan Konservasi Region Kalimantan - Sulawesi (PDF). Bogor: Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. hlm. 8.