Bom Gereja Santa Anna dan HKBP 2001
Bagian dari sebuah serial tentang |
Penganiayaan terhadap Gereja Katolik di era modern |
---|
Portal Katolik |
Bom Gereja Santa Anna dan HKBP Jatiwaringin adalah peristiwa ledakan bom yang dilakukan oleh jejaring teroris Islam di Gereja Santa Anna, Duren Sawit dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jatiwaringin di Komplek Kodam Jaya - Jatiwaringin, di Kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, pada hari Minggu, 22 Juli 2001.
Sekitar pukul 07.05 WIB , bom meledak di dalam ruangan Gereja Santa Anna di Jalan Laut Arafuru Blok A7/7, Duren Sawit. Pada saat hampir bersamaan sekitar pukul 07.00 WIB , bom juga meledak di lapangan parkir Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jatiwaringin.[1][2]
Ledakan di Gereja Santa Anna terjadi ketika pastor tengah menyampaikan homili, demikian juga di Gereja HKBP Jatiwaringin, ledakan bom di Parkiran Gereja terjadi ketika Alm.Pdt. Makmur G.H. Tampubolon, S.Th sedang menyampaikan khotbah pada Ibadah Minggu yang sedianya dimulai Pkl.06.00 WIB namun mengalami keterlambatan sehingga Ibadah pada pagi itu baru dimulai Pkl.06.15 WIB. Ketika ledakan terjadi di Parkiran Gereja, seluruh jemaat Gereja HKBP Jatiwaringin saat itu masih berada di dalam ruang Gereja dikarenakan Ibadah Minggu pagi itu masih berlangsung. Korban luka di Gereja HKBP Jatiwaringin sebanyak 1 orang, 1 mobil hancur, dikarenakan bom ditempatkan di bawah sebuah mobil milik jemaat, dan beberapa mobil jemaat lainnya rusak.
Korban
sunting5 orang jemaat Gereja Katolik Santa Anna Duren Sawit tewas dalam peristiwa Bom 22 Juli 2001.
Vonis
suntingDalam sidang 19 Februari 2004, Hakim Zainal Abidin Sangadji pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Noor Misauri, seorang warga negara Malaysia.[3][4]
Referensi
sunting- ^ Kompas cetak, Senin, 23 Juli 2001
- ^ BOM GUNCANG GEREJA SANTA ANNA DAN HKBP[pranala nonaktif permanen], Glorianet
- ^ Muhammad Ali (22 Juli 2019). "Petaka Berdarah di Dua Gereja Jakarta Timur 18 Tahun Silam". Diakses tanggal 9 November 2024.
- ^ "Terdakwa Bom Gereja Santa Anna Dihukum Penjara". 19 Februari 2004. Diarsipkan dari versi asli tanggal 7 Agustus 2024.