Bintang Mahaputera Pratama

kelas dari Bintang Mahaputera

Bintang Mahaputera Pratama adalah tanda kehormatan Bintang Mahaputera kelas IV. Sebagai kelas dari Bintang Mahaputera, bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

Bintang Mahaputera Pratama
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk1959
Negara Indonesia
KelayakanSipil
StatusMasih dianugerahkan
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Mahaputera Utama
Tingkat lebih rendahBintang Mahaputera Nararya
Pita tanda kehormatan

Bentuk

sunting

Setelah 1972

sunting
 
A.A. Hamidhan memakai kalung dan patra Bintang Mahaputera Pratama, ditemani dengan istrinya, Siti Aisyah.

Bintang ini diberikan dalam bentuk kalung yang digunakan dengan cara dikalungkan pada leher sehingga bintang terdapat di tengah dada. Penerima penghargaan juga mendapatkan patra yang dipakai di dada kiri pada saku di bawah kancing baju, miniatur yang dipakai pada lidah baju, dan piagam sebagai tanda pemberian bintang ini.[2][3]

1959–1972

sunting
 
Sri Paku Alam VIII mengenakan kalung Bintang Mahaputera Utama, medali lama Bintang Mahaputera Pratama (pita merah dan kuning di dada terletak paling kiri), serta tanda kehormatan lain yang dimilikinya.

Sejak penetapannya pada tahun 1959, Bintang Mahaputera Pratama dikenakan dengan cara digantungkan (berbentuk lencana medali). Pada pita penggantungnya, dipasang sebuah roset yang berwarna sama dengan pitanya, yakni merah dan kuning. Karena dikenakan dengan cara digantungkan, Bintang Mahaputera Pratama kala itu tidak disertai dengan patra.[4][5] Setelah tahun 1972, bentuk dari tanda kehormatan ini diubah menjadi kalung sehingga disertai dengan patra.[6]

Penerima terkemuka

sunting

Berikut ini penerima terkemuka dari Bintang Mahaputera Pratama:[7][8]

Keterangan:
A Penganugerahan anumerta.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Mahaputera" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  4. ^ "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera". Arsip Nasional Republik Indonesia. 1959. Diakses tanggal 2021-08-12. 
  5. ^ "Lampiran Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera". hukumonline.com. Diakses tanggal 2021-12-14. 
  6. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-23. 
  7. ^ "Daftar Warga Negara Republik Indonesia yang Mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Tahun 1959 s.d. 2003" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 10 September 2018. Diakses tanggal 2021-08-12. 
  8. ^ "Daftar WNI yang Memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Tahun 2004–sekarang" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 7 Januari 2020. Diakses tanggal 2021-12-15. 
  9. ^ Saptowalyono, Cyprianus Anto; Susilo, Nina; Wulan, Mawar Kusuma (12 Agustus 2022). "Sematan Bintang dari Presiden bagi Mereka yang Berjasa". Kompas.id. Diakses tanggal 2022-08-13.