Beyond use date (BUD) adalah batas waktu penggunaan produk obat setelah diracik/disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka/dirusak[1][2]. Kemasan primer disini berarti kemasan yang langsung bersentuhan dengan bahan obat, seperti: botol, ampul, vial, blister, dst.[3] Pengertian BUD berbeda dari expiration date (ED) atau tanggal kedaluwarsa sebab, ED menggambarkan batas waktu penggunaan produk obat setelah diproduksi oleh pabrik farmasi, sebelum kemasannya dibuka atau dipakai. BUD bisa sama dengan atau lebih pendek daripada ED. ED dicantumkan oleh pabrik farmasi pada kemasan produk obat, sementara BUD tidak selalu tercantum. Idealnya, BUD dan ED ditetapkan berdasarkan hasil uji stabilitas produk obat dan dicantumkan pada kemasannya[4].

BUD dan ED menentukan batasan waktu dimana suatu produk obat masih berada dalam keadaan stabil. Suatu produk obat yang stabil berarti memiliki karakteristik kimia, fisika, mikrobiologi, terapetik, dan toksikologi yang tidak berubah dari spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh pabrik obat, baik selama penyimpanan maupun penggunaan.[4] Menggunakan obat yang sudah melewati BUD atau ED-nya berarti menggunakan obat yang stabilitasnya tidak lagi terjamin. Mengingat BUD tidak selalu tercantum pada kemasan produk obat, penting bagi tenaga kesehatan, khususnya apoteker, untuk mengetahui tentang ketentuan-ketentuan umum terkait BUD serta bagaimana cara menetapkan BUD berbagai produk obat, baik produk nonsteril maupun steril, kemudian mencantumkannya.

Referensi

sunting
  1. ^ "USP29-NF24". www.pharmacopeia.cn. Diakses tanggal 2023-03-28. 
  2. ^ "Rasional Media informasi peresepan rasional bagi tenaga kesehatan Indonesia" (PDF). www.researchgate.net. Diakses tanggal 28-03-2023. 
  3. ^ World Health Organization. Stability criteria and beyond-use dating
  4. ^ a b Allen LV. Beyond-use dates and stability indicating assay methods in pharmaceutical compounding. Secundum Artem. 2009;15(3):1-6.