Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar ini berada di domain publik menurut pasal 5 dari Undang-Undang Hak Cipta di Jerman karena merupakan bagian dari undang-undang, perintah, dekrit resmi, atau keputusan pengadilan (karya resmi) yang dikeluarkan oleh otoritas atau pengadilan Jerman.
Uploaded a work by Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam), Forests and Climate Change Programme (FORCLIME) from https://www.forclime.org/index.php/id/aktivitas-dan-pencapaian/1209-forclime-dukung-penyusunan-dokumen-penataan-blok-pengelolaan-tahura-bukit-soeharto-kalimantan-timur with UploadWizard