Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy

Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy atau biasa disingkat menjadi BBWS Citanduy, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang bertugas mengelola sumber daya air di Wilayah Sungai (WS) Citanduy. Hingga akhir tahun 2022, organisasi ini berkantor pusat di Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar.

Tugas organisasi ini meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku, serta pengelolaan drainase utama perkotaan di WS Citanduy.[1]

Sejarah

sunting

Organisasi ini memulai sejarahnya pada tahun 1969 saat Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik membentuk Badan Pelaksana Proyek Citanduy untuk mengembangkan infrastruktur sumber daya air di sepanjang Sungai Citanduy. Pada tahun 1994, status organisasi ini ditingkatkan menjadi proyek induk dengan nama Badan Pelaksana Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Citanduy Ciwulan (PIPWS Citanduy Ciwulan), karena membawahi lebih dari satu proyek dan wilayah kerjanya diperluas, yakni mencakup keseluruhan WS Citanduy dan WS Ciwulan.[2]

Pasca diterapkannya otonomi daerah di Indonesia, pada tahun 2006, nama organisasi ini diubah menjadi seperti sekarang, dengan wilayah kerjanya hanya meliputi WS Citanduy, karena pengelolaan WS Ciwulan-Cilaki diserahkan ke pemerintah provinsi setempat.[3]

Kelolaan

sunting

Salah satu tugas dari organisasi ini adalah mengelola daerah irigasi di WS Citanduy yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain adalah daerah irigasi lintas provinsi dan daerah irigasi dengan luas baku minimal 3.000 hektar. Daerah irigasi tersebut meliputi:[4]

  1. Daerah Irigasi Manganti (26.153 hektar)
  2. Daerah Irigasi Lakbok Utara (6.219 hektar)
  3. Daerah Irigasi Bantarheulang (1.498 hektar)

Operasional dan pemeliharaan semua daerah irigasi di atas dilakukan langsung oleh organisasi ini, kecuali Daerah Irigasi Lakbok Utara yang operasional dan pemeliharaannya diperbantukan kepada pemerintah daerah. Walaupun begitu, perbaikan terhadap semua daerah irigasi di atas tetap dilakukan oleh organisasi ini.

Selain itu, karena berkantor pusat di Banjar, organisasi ini juga ditugaskan untuk mengelola sejumlah daerah irigasi di Jawa Barat yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi terletak di luar WS Citanduy. Operasional dan pemeliharaan daerah irigasi tersebut diperbantukan kepada pemerintah daerah, sementara perbaikannya tetap dilakukan oleh organisasi ini. Daerah irigasi tersebut meliputi:[4]

  1. WS Ciwulan-Cilaki
    1. Daerah Irigasi Cikunten II (4.443 hektar)
    2. Daerah Irigasi Cikunten I (3.222 hektar)

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Juli 2023. 
  2. ^ "Sejarah". BBWS Citanduy. Diakses tanggal 6 Agustus 2023. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2006" (PDF). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Diakses tanggal 5 Januari 2023. 
  4. ^ a b "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14/PRT/M/2015". Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2015. Diakses tanggal 29 Januari 2023.