Badan Pengelola Masjid Istiqlal
Badan Pengelola Masjid Istiqlal (disingkat BPMI) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk dalam rangka pengelolaan Masjid Istiqlal sebagai Masjid Negara.[1] Saat ini Ketua BPMI adalah Menteri Agama dan Imam Besar sebagai Ketua Harian dijabat oleh Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.[2]
Sejarah
suntingBPMI adalah badan yang melaksanakan tugas Pengelola Masjid Istiqlal. BPMI diketuai oleh Menteri Agama dan bertanggungjawab kepada Presiden.[3] Pada tahun 2019 keluar Peraturan Presiden No.64 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal.[4] BPMI dibentuk untuk mengelola Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah.
Stuktur Organisasi
suntingMenurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019, pengelolaan Masjid Istiqlal dilakukan oleh:[5]
- Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, Ketua Menko PMK, dengan anggota:
- Imam Besar Masjid Istiqlal dan
- Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI), Ketua : Menteri Agama RI dan Ketua Harian: Imam Besar Masjid Istiqlal.
Referensi
sunting- ^ https://simas.kemenag.go.id/index.php/profil/masjid/19/www.masjidistiqlal.or.id diakses 18 Juli 2021
- ^ https://istiqlal.or.id/webpage/pejabat diakses 19 Mei 2021
- ^ Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-10-20. Diakses tanggal 2021-05-19.
- ^ https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122749/perpres-no-64-tahun-2019 diakses 19 Mei 2021
- ^ Peraturan Presiden Republik Indonesia, No. 64 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal, ditetapkan 16 Oktober 2019 dan diundangkan 17 Oktober 2019, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122749/perpres-no-64-tahun-2019 diakses 07 Januari 2019
Lihat pula
sunting