Badan Pengelola Dana Abadi Umat
Badan Pengelola Dana Abadi Umat (disingkat BP DAU) adalah badan yang bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan Dana Abadi Umat. BP DAU merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Jakarta dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan Pengelola Dana Abadi Umat BP DAU | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BP DAU |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 |
Dibubarkan | 17 Oktober 2014 |
Dasar hukum pembubaran | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji |