Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (disingkat BSKAP) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.[1]
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | |
Nomenklatur sebelumnya | Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan |
Bidang tugas | Menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Prof. Dr. Toni Toharudin, M.Sc. (Plt.) |
Sekretaris Badan | Dr. Muhammad Yusro, S.Pd., M.T. |
Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan | Irsyad Zamjani, M.Si., Ph.D. |
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran | Dr. Laksmi Dewi, M.Pd. |
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan | Dra. Asrijanty, M.A., Ph.D. |
Kepala Pusat Perbukuan | Supriyatno, S.Pd., M.A. |
Kantor pusat | |
Gedung E Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
https://bskap.kemdikbud.go.id/ |
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini juga memiliki Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Jakarta Selatan.
Fungsi
suntingBadan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyurusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
- penyurusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan terdiri atas:[2]
- Sekretariat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
- Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan;
- Pusat Kurikulum dan Pembelajaran;
- Pusat Asesmen Pendidikan; dan
- Pusat Perbukuan.