Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan

Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau biasa disingkat menjadi BP3, adalah unit pelaksana teknis dari Pusat Asesmen Pendidikan pada Badan Standar, Kurikulum, dan Assesmen Pendidikan yang bertugas melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan.[1] Tujuan utama pendirian organisasi ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan pengujian di bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel. Organisasi ini bertanggung jawab atas berbagai bentuk pengujian pendidikan di Indonesia.[2]

Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
BP3
Informasi Unit pelaksana teknis
Dibentuk16 Agustus 2022; 2 tahun lalu (2022-08-16)
Wilayah hukumIndonesia
Kantor pusatGedung Hamka Jl. Gardu No. 1, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
6°20′47″S 106°50′09″E / 6.346408666126309°S 106.83592950911317°E / -6.346408666126309; 106.83592950911317
Departemen indukKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Dasar hukum
Situs webhttps://bppp.kemdikbud.go.id
 

Fungsi

sunting

Dalam melaksanakan tugasnya, BP3 menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan;
  3. Pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan;
  4. Pengelolaan data dan informasi;
  5. Pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan.

Media sosial

sunting

BP3 memiliki sejumlah akun media sosial untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), yakni:

  1. Akun Instagram: _snpmbbppp
  2. Akun TikTok: @snpmb_bppp
  3. Akun Facebook: snpmb.bppp
  4. Akun YouTube: @snpmbbppp
  5. Akun X: @well3officlaI

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting