Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau biasa disingkat menjadi BP3, adalah unit pelaksana teknis dari Pusat Asesmen Pendidikan pada Badan Standar, Kurikulum, dan Assesmen Pendidikan yang bertugas melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan.[1] Tujuan utama pendirian organisasi ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan pengujian di bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel. Organisasi ini bertanggung jawab atas berbagai bentuk pengujian pendidikan di Indonesia.[2]
BP3 | |
Informasi Unit pelaksana teknis | |
---|---|
Dibentuk | 16 Agustus 2022 |
Wilayah hukum | Indonesia |
Kantor pusat | Gedung Hamka Jl. Gardu No. 1, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 6°20′47″S 106°50′09″E / 6.346408666126309°S 106.83592950911317°E |
Departemen induk | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah |
Dasar hukum | |
Situs web | https://bppp.kemdikbud.go.id |
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugasnya, BP3 menyelenggarakan fungsi:[1]
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan;
- Pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan;
- Pengelolaan data dan informasi;
- Pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan.
Media sosial
suntingBP3 memiliki sejumlah akun media sosial untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), yakni:
- Akun Instagram: _snpmbbppp
- Akun TikTok: @snpmb_bppp
- Akun Facebook: snpmb.bppp
- Akun YouTube: @snpmbbppp
- Akun X: @well3officlaI