Amandemen Kedua Konstitusi Pakistan

Amandemen Kedua Konstitusi Pakistan (bahasa Urdu: آئین پاکستان میں دوسری ترمیم) disahkan pada 7 September 1974 pada masa pemerintahan Perdana Menteri Zulfiqar Ali Bhutto.[1] Amandemen ini menyatakan bahwa umat Ahmadiyah bukan Muslim.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Government of Pakistan, (GoPAK). "Second Amendment". Ministry of Law and Justice. The Electronic Government of Pakistan. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2001-08-28. Diakses tanggal 2020-04-21.