Ahmad bin Abi Jum'ah

(Dialihkan dari Ahmad ibn Abi Jum'ah)

Abu al-Abbas Ahmad bin Abi Jum'ah al-Maghrawi al-Wahrani (wafat 6 Juni 1511)[2][3] adalah seorang cendekiawan Maliki dari hukum Islam, yang aktif di Afrika Utara dari akhir abad kelima belas sampai ia wafat. Ia diidentifikasikan sebagai pengarang dari fatwa tahun 1504 yang umum disebut fatwa Oran, yang mengarahkan umat Muslim di Spanyol tentang bagaimana diam-diam menerapkan Islam, dan memberikan pelonggaran komprehensif bagi mereka untuk secara terbuka sejalan dengan agama Kristen dan menunjukkan tindakan-tindakan yang biasanya dilarang dalam islam saat perlu bertahan hidup .[4][5] Karena ia mengarang fatwa tersebut, ia sering disebut sebagai "Mufti Oran", meskipun ia tampaknya mengeluarkan fatwa tersebut di Fez, bukan Oran dan ia tak memiliki kapasitas resmi apapun di kota manapun.[6]

Ahmad ibn Abi Jum'ah
NamaAhmad ibn Abi Jum'ah
Nama lainAbu al-Abbas Ahmad bin Abi Jum'ah al-Maghrawi al-Wahrani
Ubaydallah
Wilayah aktifMaghreb Afrika Utara
Spanyol
JabatanProfesor hukum Islam
Mazhab FikihMaliki[1]
Karya yang terkenalFatwa Oran

Referensi

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ Stewart 2007, hlm. 296.
  2. ^ Stewart 2007, hlm. 279.
  3. ^ Stewart 2007, hlm. 295.
  4. ^ Stewart 2007, hlm. 255.
  5. ^ Harvey 2005, hlm. 67.
  6. ^ Stewart 2007, hlm. 297–298.

Daftar pustaka

sunting