Zarkasih (alias: Ma'mun Sarip, Mbah, Abu Irsyad, Zahroni, Roni, Zainudin;[1] lahir 28 Desember 1962) adalah amir (pemimpin) darurat Jemaah Islamiyah (JI) sejak tahun 2004, menggantikan Abu Rusdan yang ditangkap kepolisian.[2] Zarkasih mengaku pernah mengikuti akademi militer di Sadah, Pakistan, pada tahun 1987 dan mengajar di kamp Hudaibiyah Moro, Filipina.[1] Ia ditangkap di Yogyakarta pada 9 Juni 2007, beberapa jam setelah tokoh penting JI lainnya, Abu Dujana, dibekuk di desa Kebarongan, Jawa Tengah. Penangkapannya sendiri tidak diumumkan hingga 15 Juni 2007, di mana video pengakuannya bersama dengan Abu Dujana diputar di hadapan media massa.

Pada 21 April 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Zarkasih dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti menyimpan senjata api dan bahan peledak serta telah melakukan kegiatan terorisme.[3][4] Vonis 15 tahun penjara juga dijatuhkan pada Abu Dujana, anggota JI lainnya. Selain itu pada saat yang sama majelis hakim juga menyatakan bahwa Jemaah Islamiyah merupakan "korporasi yang terlarang".

Referensi

sunting