Sebagian ulama mengatakan tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan wanita yang diproyeksikan untuk digunakan, karena perhiasan itu termasuk dalam kategori pakaian yang dibutuhkan dan termasuk kebutuhan untuk dipakai, maka tidak ada zakat pada perhiasan wanita. Para ulama yang berpendapat seperti ini adalah: Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim serta banyak ulama lainnya.[butuh rujukan]

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa diwajibkan zakat pada perhiasan wanita berdasarkan dalil-dalil yang mereka sebutkan dalam masalah ini, di antaranya adalah Madzhab Abu Hanifah serta beberapa ulama lainnya.[1][2]

  1. ^ Aceh, Baitul Mal. "Zakat Perhiasan - Baitul Mal Aceh". baitulmal.acehprov.go.id. Diakses tanggal 2023-06-02. 
  2. ^ "Emas untuk Perhiasan". Republika Online. 2014-07-23. Diakses tanggal 2023-06-02.