Yayasan Paramadina
Yayasan Wakaf Paramadina adalah sebuah lembaga keagamaan (Islam) yang berkecimpung dalam kajian keagamaan dan sosial.
Didirikan oleh Prof Dr Nurcholish Madjid pada tahun 1986 di Jakarta, lembaga ini bertujuan sebagai lembaga pendidikan dan pencerahan umat dan bangsa.
Lembaga keagamaan ini mencoba memadukan antara Keislaman dan Keindonesiaan sebagai perwujudan dari nilai-nilai Islam universal dengan tradisi lokal Indonesia.
Kegiatan
suntingYayasan Paramadina dirancang untuk menjadi pusat kegiatan keagamaan yang kreatif, konstruktif dan positif bagi kemajuan masyarakat, tanpa sikap-sikap defensif dan reaktif. Oleh karena itu program pokok kegiatannya diarahkan kepada peningkatan kemampuan menjawab tantangan zaman dan menyumbang tradisi intelektual yang terus menaik dalam masyarakat. Ini berarti pertaruhan pada kualitas dan otoritas ilmiah yang tinggi.
- Salah satu artikel yayasan membahas tentang boleh/ tidaknya seorang muslim mendepositokan uangnya ke bank [1] .
- Yayasan juga mengembangkan dan merumuskan gagasan tentang fikih lintas agama yang dirampungkan dalam bentuk buku yang berjudul “Fiqih Lintas Agama”. Sebagai buku pertama yang secara spesifik membahas soal fikih hubungan antar umat beragama di Indonesia. Di dalam konsep fikih ini dibahas tema-tema yang terkait langsung dengan hubungan antaragama. Misalnya dibahas soal perkawinan antaragama, doa bersama, mengucapkan salam kepada nonmuslim, menghadiri dan mengucapkan selamat Natal, dan persoalan-persoalan yang terkait langsung dengan hubungan umat Islam dengan umat agama-agama lain [2].
Program pokok kegiatan berkisar pada meningkatkan dan menyebarkan faham keagamaan islam yang luas, mendalam dan bersemangat keterbukaan dengan titik berat kepada:
- Pemahaman sumber-sumber ajaran Islam, khusunya proses pembentukannya.
- Penyadaran tentang sejarah pemikiran Islam, suatu hubungan dialektik antara ajaran dan peradaban.
- Apresiasi terhadap khazanah budaya dan peradaban Islam dari bangsa-bangsa Muslim.
- Penanaman semangat non-sektarianisme dan pengembangan serta pemeliharaan "Ukhuwwah Islamiyah" yang berkonotasi dinamis dan kreatif.
- Pendalaman dan perluasan studi komparatif madzhab-madzhab dan aliran-aliran dalam Islam, antara lain guna menghindari kecenderungan sikap anakronistik dan eksklusifistik.
- Pengembangan sikap-sikap penuh toleransi dan apresiatif terhadap kelompok-kelompok agama lain untuk menciptakan masyarakat yang damai (salam) sebagaimana diajarkan oleh Islam.
Paramadina dan pernikahan beda agama
suntingYayasan Paramadina pernah mendapatkan kontroversi karena menikahkan pasangan berbeda agama. Praktek ini di Indonesia tidak diperbolehkan. Kasus perkawinan artis Deddy Corbuzier dan Kalina, di awal 2005 dimana Deddy yang Katolik dinikahkan secara Islam oleh penghulu pribadi yang dikenal sebagai tokoh dari Yayasan Paramadina banyak diperbincangkan [3] [4].
Namun hal ini disanggah dalam surat resmi Machnan R Kamaluddin, Ketua Umum Yayasan Wakaf Paramadina dengan menyatakan bahwa Yayasan Paramadina bukan lembaga perkawinan. [5].
Referensi
sunting- ^ Artikel Yayasan Paramadina
- ^ Jaringan Islam Liberal Wawancara dengan Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer: Kita Butuh Fikih Bercorak Pluralistik, 09 Desember 2003.
- ^ Hukum Online, Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Berbeda Agama, 1 November 2006.
- ^ Suara Muslim.net Paramadina Menghalalkan Pernikahan Beda Agama
- ^ Republika Online Yayasan Wakaf Paramadina Bukan Lembaga Perkawinan. Pernyataan Machnan R Kamaluddin Ketua Umum Yayasan Wakaf Paramadina pada kolom Suarapublika, Rabu, 16 Februari 2005.