Wilayah administrasi khusus
Daerah Administrasi Istimewa adalah sebutan untuk jenis entitas teritorial administratif di Tiongkok Daratan, Korea Utara, Indonesia dan Timor Timur.
Tiongkok
sunting- Hong Kong dan Makau. Tercantum dalam Konstitusi Republik Rakyat Tiongkok Pasal 31.
Menurut Undang-Undang Hong Kong dan Sistem Yudisial Makau, untuk menjadi warga Hong Kong atau Makau tidak harus menjadi warga negara Tiongkok. Seseorang berkebangsaan apa pun hanya perlu memasuki Hong Kong atau Makau dengan dokumen perjalanan yang sah, dan tinggal di Hong Kong atau Makau selama tujuh tahun berturut-turut atau lebih, dan menjadikan Hong Kong atau Makau sebagai tempat tinggal tetapnya untuk menjadi penduduk tetap Hong Kong atau Makau.[1]
Korea Utara
suntingIndonesia
suntingTimor Timur
suntingReferensi
suntingArtikel diterjemahkan dari halaman di en.wikipedia yang berjudul « Special administrative region ». 6 Februari 2020 |
Artikel diterjemahkan dari halaman di zh.wikipedia yang berjudul « 特别行政区 ». 6 Februari 2020 |