Y A Y A S A N
Nomor :
-Pada hari ini,
-Pukul
-Berhadapan dengan Saya, XXXXXX, Sarjana ---------------
Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh ---------
saksi-saksi yang Saya, Notaris kenal dan akan disebutkan-
dibagian akhir akta ini :--------------------------------
-Para penghadap Saya, Notaris kenal.---------------------
-Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut dengan ini
menerangkan lebih dulu dalam bagian premis akta ini :----
-Bahwa dengan ini memisahkan dari harta kekayaan berupa -
Rp.
yang akan disebut sebagai kekayaan awal Yayasan yang akan
didirikan dengan akta ini, dan --------------------------
-Bahwa dengan kekayaan yang telah dipisahkan dengan -----
kekayaan awal Yayasan dengan ini mendirikan Yayasan -----
dengan tidak mengurangi pengesahan dari Menteri dengan --
memakai Anggaran Dasar sebagai berikut :-----------------
--------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------
------------------------ Pasal 1 ------------------------
1. Yayasan ini bernama : Yayasan Wikimedia Indonesia ----
(selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat-
dengan Yayasan), berkedudukan dan berkantor pusat di -
Tangerang.--------------------------------------------
2. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan --
di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah -
Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus ----
dengan persetujuan Pembina.---------------------------
------------------- MAKSUD DAN TUJUAN -------------------
------------------------ Pasal 2 ------------------------
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang :-----------
a. Pendidikan.-------------------------------------------
Mendorong upaya penyediaan materi-materi pengetahuan -
berlisensi bebas dalam bahasa Indonesia dan bahasa ---
daerah lainnya yang dipertuturkan di Indonesia.-------
Mendukung proyek-proyek penyebarluasan materi-materi -
pengetahuan dibawah lisensi bebas.--------------------
b. Sosial.-----------------------------------------------
Memberdayakan dan menggerakkan masyarakat untuk-------
berkontribusi dalam upaya pengumpulan, pengembangan,--
dan penyebaran materi-materi pengetahuan berbahasa ---
Indonesia dan bahasa daerah lainnya yang dipertuturkan
di Indonesia yang memiliki berlisensi bebas. ---------
----------------------- KEGIATAN ------------------------
------------------------ Pasal 3 ------------------------
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan
menjalankan kegiatan sebagai berikut :-------------------
1. Di bidang pendidikan.----------------------------------
a. Menyelenggarakan dan mengikuti seminar, acara, -----
pelatihan, lokakarya, kuliah umum, serta kegiatan --
publik lainnya dalam usaha mensosialisasikan seluruh
proyek yang mendukung tersedianya materi-materi ----
bersumber bebas. -----------------------------------
b. Meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan-
kepada khalayak umum akan adanya ilmu pengetahuan --
bersumber bebas dan terbuka. -----------------------
c. Mengupayakan cara-cara untuk mempermudah kontributor
menyumbangkan pengetahuannya ke dalam proyek-proyek-
Wikimedia. -----------------------------------------
d. Menerbitkan artikel, kertas kerja, buku, dan materi-
berdasarkan hasil pengetahuan kolektif proyek-proyek
Wikimedia. -----------------------------------------
2. Di bidang sosial. ------------------------------------
a. Mendanai pelaksanakan dan perjalanan untuk melakukan-
aktivitas di dalam negeri dan di luar negeri dimana-
tujuan dari aktivitas tersebut adalah untuk studi --
banding dan/ atau untuk mendukung tujuan yayasan ----
b. Menerima dan menyalurkan sumbangan dari pihak lain -
untuk keperluan dan kegiatan yayasan. ------------------
--------------------- JANGKA WAKTU ----------------------
------------------------ Pasal 4 ------------------------
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak -----
ditentukan lamanya.--------------------------------------
----------------------- KEKAYAAN ------------------------
------------------------ Pasal 5 ------------------------
1. Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari ----
kekayaan Pendiri yang dipisahkan, yang berbentuk uang-
tunai.------------------------------------------------
2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ----
kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari :----------
a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.--------
b. Wakaf.---------------------------------------------
c. Hibah.---------------------------------------------
d. Hibah wasiat, dan ---------------------------------
e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan -----
Anggaran Dasar Yayasan dan/atau perundang-undangan-
yang berlaku.--------------------------------------
3. Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk ------
mencapai maksud dan tujuan Yayasan.-------------------
--------------------- ORGAN YAYASAN ---------------------
------------------------ Pasal 6 ------------------------
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari :--------------
a. Pembina.----------------------------------------------
b. Pengurus.---------------------------------------------
c. Pengawas.---------------------------------------------
------------------------ PEMBINA ------------------------
------------------------ Pasal 7 ------------------------
1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan
yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.--
2. Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota ------
Pembina.----------------------------------------------
3. Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina,
maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua ------
Pembina.----------------------------------------------
4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah ---
orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan/atau --
mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota ------
Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk -
mencapai maksud dan tujuan Yayasan.-------------------
5. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan -
oleh Yayasan.-----------------------------------------
6. Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak -----
mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga -
puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib
diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat -
gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus.-------
7. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari-
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis -----
mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat-
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran -----
dirinya.----------------------------------------------
------------------------ Pasal 8 ------------------------
1. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.--------
2. Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan ---------
sendirinya apabila anggota Pembina tersebut :---------
a. Meninggal dunia.-----------------------------------
b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara -----
tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7.--
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan ---------
perundang-undangan yang berlaku.-------------------
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.-
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan-
berdasarkan suatu penetapan pengadilan.------------
f. Dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena -----
peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------
3. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota-
Pengurus dan/atau anggota Pengawas.-------------------
-------------- TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA ---------------
------------------------ Pasal 9 ------------------------
1. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama ------
Pembina.----------------------------------------------
2. Kewenangan Pembina meliputi :-------------------------
a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.-------
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan
anggota Pengawas.----------------------------------
c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan ------
Anggaran Dasar Yayasan.----------------------------
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran ---
tahunan Yayasan.-----------------------------------
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau ----
pembubaran Yayasan.--------------------------------
f. Pengesahan laporan tahunan, dan -------------------
g. penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
3. Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka ----
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua-
Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.----
--------------------- RAPAT PEMBINA ---------------------
----------------------- Pasal 10 ------------------------
1. Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 -
(satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan
setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, ------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pembina dapat ---
juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu
atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih -----
anggota Pembina, anggota Pengurus atau anggota -------
Pengawas.---------------------------------------------
2. Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara-
langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda ---
terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat ---
diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal --------
panggilan dan tanggal rapat.--------------------------
3. Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal,-
waktu, tempat dan acara rapat.------------------------
4. Rapat Pembina diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau
ditempat kegiatan Yayasan atau ditempat lain dalam ---
wilayah hukum Republik Indonesia.---------------------
5. Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili,-
panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina
dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil ---
keputusan yang sah dan mengikat.----------------------
6. Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina dan jika ---
Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat
Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh -
dan dari anggota Pembina yang hadir.------------------
7. Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh ----
anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina ----------
berdasarkan surat kuasa.------------------------------
----------------------- Pasal 11 ------------------------
1. Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil --------
keputusan yang mengikat apabila :---------------------
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari ----
jumlah anggota Pembina.----------------------------
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 -
huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan -------
pemanggilan Rapat Pembina kedua.-------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1-
huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --
hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak --
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal -----
rapat.---------------------------------------------
d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh ----
satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama.--
e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih ---
dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota pembina.-----
2. Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.----------------------------------------
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil -------
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua)-
jumlah suara yang sah.--------------------------------
4. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama ---------
banyaknya, maka usul ditolak.-------------------------
5. Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut :
a. Setiap anggota Pembina yang hadir berhak ----------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) -
suara untuk setiap anggota Pembina lain yang ------
diwakilinya.---------------------------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ----
dengan suara suara tertutup tanpa tanda tangan, ---
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain --
dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, ------
kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada -
keberatan dari yang hadir.-------------------------
c. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak -
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang -------
dikeluarkan.---------------------------------------
6. Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang --
ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.-
7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 ----
tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat --
dengan akta notaris.----------------------------------
8. Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa -----
mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua -----
anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan -
semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai-
usul yang diajukan secara tertulis serta -------------
menandatangani persetujuan tersebut.------------------
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat
8 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang -
diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.---------------
10. Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia-
dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.-----
--------------------- RAPAT TAHUNAN ---------------------
----------------------- Pasal 12 ------------------------
1. Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap --
tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku
Yayasan ditutup.--------------------------------------
2. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan :--------------
a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban-
Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar -----------
pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan -
Yayasan untuk tahun yang akan datang.--------------
b. Pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus.-
c. Penetapan kebijakan umum Yayasan.------------------
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran ---
tahunan Yayasan.-----------------------------------
3. Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat --
Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan -
tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus
dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh -------
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.----
----------------------- PENGURUS ------------------------
----------------------- Pasal 13 ------------------------
1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan ------
kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri -
dari :------------------------------------------------
a. Seorang Ketua.-------------------------------------
b. Seorang Sekretaris, dan ---------------------------
c. Seorang Bendahara.---------------------------------
2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, --
maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua
Umum.-------------------------------------------------
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ---------
Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat -
sebagai Sekretaris Umum.------------------------------
4. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ---------
Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat --
sebagai Bendahara Umum.-------------------------------
----------------------- Pasal 14 ------------------------
1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah --
orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan ----
hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan --
pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi ----
Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan --
pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun --------
terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan -
hukum tetap.------------------------------------------
2. Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina -
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat -
kembali.----------------------------------------------
3. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium ---
apabila pengurus Yayasan :----------------------------
a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan-
Pendiri, Pembina dan Pengawas.---------------------
b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung -
dan penuh.-----------------------------------------
4. Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka -
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ---------
terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan-
rapat, untuk mengisi kekosongan itu.------------------
5. Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam --
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak --
terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus --------
menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru-
dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.-----
6. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, ---
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai -------
maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 ---
(tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
7. Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka-
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari-
terhitung sejak tanggal dilalukan penggantian pengurus
Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan ----
secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.------
8. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, ------
Pengawas atau Pelaksana kegiatan.---------------------
----------------------- Pasal 15 ------------------------
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila :--------------
1. Meninggal dunia.--------------------------------------
2. Mengundurkan diri.------------------------------------
3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan -
pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling-
sedikit 5 (lima) tahun.-------------------------------
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.----
5. Masa jabatan berakhir.--------------------------------
-------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS --------------
----------------------- Pasal 16 ------------------------
1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan ---
Yayasan untuk kepentingan Yayasan.--------------------
2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan --
anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.------
3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala --
hal yang ditanyakan oleh Pengawas.--------------------
4. Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan -
penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan -----
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang -------
berlaku.----------------------------------------------
5. Pengurus berhak mewakili Yayasan didalam dan diluar --
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala -------
kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai -
berikut :---------------------------------------------
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan --
(tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank).---
b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan --------
penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik didalam
maupun diluar negeri.------------------------------
c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap.-
d. Membeli atau dengan cara lain ---------------------
mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama ------
Yayasan.-------------------------------------------
e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan -
Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan ------
Yayasan.-------------------------------------------
f. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang ------
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus -----
dan/atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja
pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat -
bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.--------
6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 ---
huruf a, b, c, d, e dan f harus mendapat persetujuan -
dari Pembina.-----------------------------------------
----------------------- Pasal 17 ------------------------
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal :----
1. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang.--------------
2. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak ---
lain.-------------------------------------------------
3. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang ---------
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau
Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada ----
Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada ----------
hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan -------
Yayasan.----------------------------------------------
----------------------- Pasal 18 ------------------------
1. Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota -
Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas --
nama pengurus serta mewakili Yayasan.-----------------
2. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan ----
karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu ---
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua ---
lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau -----
apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan -
karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu ---
dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya-
bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya -------
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta
mewakili Yayasan.-------------------------------------
3. Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas -
dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku-
juga baginya.-----------------------------------------
4. Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi ------
Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka-
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ------
Sekretaris Umum berlaku juga baginya.-----------------
5. Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, --
dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala ---
tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara ---
Umum berlaku juga baginya.----------------------------
6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus -
ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.--------
7. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat --
seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan ---
surat kuasa.------------------------------------------
------------------ PELAKSANA KEGIATAN -------------------
----------------------- Pasal 19 ------------------------
1. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan -----
Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat
Pengurus.---------------------------------------------
2. Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan
adalah orang perseorangan yang mampu melakukan -------
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit ---
atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan
Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan
Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun --------
terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan -
hukum tetap.------------------------------------------
3. Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus ----
berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka ----
waktu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali dengan
tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk ------
memberhentikan sewaktu-waktu.-------------------------
4. Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada --
Pengurus.---------------------------------------------
5. Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau -
honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan -----
keputusan Rapat Pengurus.-----------------------------
----------------------- Pasal 20 ------------------------
1. Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan
dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan -----
pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan -
Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta
mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya ------
bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili-
Yayasan.----------------------------------------------
2. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang ---------
bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka
Yayasan diwakili oleh Pengawas.-----------------------
-------------------- RAPAT PENGURUS ---------------------
----------------------- Pasal 21 ------------------------
1. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila ------
dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu ---
orang atau lebih Pengurus, Pengawas atau Pembina.-----
2. Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang-
berhak mewakili Pengurus.-----------------------------
3. Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap ---
anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat -
dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh)-
hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak ------------
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.--
4. Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan ------
tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.---------------
5. Rapat Pengurus diadakan ditempat kedudukan Yayasan ---
atau ditempat kegiatan Yayasan.-----------------------
6. Rapat Pengurus dapat diadakan ditempat lain dalam ----
wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
----------------------- Pasal 22 ------------------------
1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.--------------
2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau ----------
berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh --
seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari --
Pengurus yang hadir.----------------------------------
3. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus
lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.-
4. Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat apabila :------------------------------------
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah --
Pengurus.------------------------------------------
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 -
huruf a tidak terpenuhi, maka dapat diadakan ------
pemanggilan Rapat Pengurus kedua.------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4-
huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --
hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak --
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal -----
rapat.---------------------------------------------
d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat -
10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh -
satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama.-
e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil -----
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih ---
dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus.-----------
----------------------- Pasal 23 ------------------------
1. Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan ---
musyawarah untuk mufakat.-----------------------------
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil -------
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah suara yang sah.--------------------------------
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama ---------
banyaknya, maka usul ditolak.-------------------------
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan-
surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan ----
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan -----
secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain --
dan tidak ada keberatan dari yang hadir.--------------
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung-
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.-------
6. Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang -
ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang ---
anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat ----
sebagai sekretaris rapat.-----------------------------
7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak -----
disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan -
akta Notaris.-----------------------------------------
8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua ----
anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan-
semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai
usul yang diajukan secara tertulis serta -------------
menandatangani persetujuan tersebut.------------------
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat
8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-
diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.--------------
----------------------- PENGAWAS ------------------------
----------------------- Pasal 24 ------------------------
1. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan-
pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam -
menjalankan kegiatan Yayasan.-------------------------
2. Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang lebih anggota ---
Pengawas.---------------------------------------------
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas,
maka 1 (satu) orang diantaranya sebagai Ketua --------
Pengawas.---------------------------------------------
----------------------- Pasal 25 ------------------------
1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah --
orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan ----
hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan --
pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi ----
Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan --
pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun --------
terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan -
hukum tetap.------------------------------------------
2. Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina -
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat -
kembali.----------------------------------------------
3. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka -
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ---------
terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan-
rapat, untuk mengisi kekosongan itu.------------------
4. Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam --
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak --
terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus --------
menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru-
dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.-----
5. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, ---
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai -------
maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 ---
(tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
6. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka-
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari-
terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas
Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan ----
secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.------
7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, ------
Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.---------------------
----------------------- Pasal 26 ------------------------
Jabatan Pengawas berakhir apabila :----------------------
a. Meninggal dunia.--------------------------------------
b. Mengundurkan diri.------------------------------------
c. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan -
pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling-
sedikit 5 (lima) tahun.-------------------------------
d. Diberhentikan berdasarkan keputuran Rapat Pembina.----
e. Masa jabatan berakhir.--------------------------------
-------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS --------------
1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung -
jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.----
2. Pengawas berwenang :----------------------------------
a. Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang --
dipergunakan Yayasan.------------------------------
b. Memeriksa dokumen.---------------------------------
c. Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang-
kas, atau -----------------------------------------
d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan --
oleh Pengurus.-------------------------------------
e. Memberi peringatan kepada Pengurus.----------------
4. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 ------
(satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus ---
tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar-
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.---
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.-
6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak ----
tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas --------
diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada ---
Pembina.----------------------------------------------
7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak ----
tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana ----
dimaksud dalam ayat 6, maka Pembina wajib memanggil --
anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi ------
kesempatan membela diri.------------------------------
8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak ----
tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat
7, Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib :-----
a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara, atau --
b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.-
9. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan -------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan 8, maka --------
pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang ----
bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.------
10. Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, -
maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus ---
Yayasan.---------------------------------------------
-------------------- RAPAT PENGAWAS ---------------------
----------------------- Pasal 28 ------------------------
1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila ------
dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang -
atau lebih Pengawas atau Pembina.---------------------
2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang-
berhak mewakili Pengawas.-----------------------------
3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap ---
Pengawas secara langsung atau melalui surat dengan ---
mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari --
sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan -
tanggal panggilan dan tanggal rapat.------------------
4. Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu,
tempat dan acara rapat.-------------------------------
5. Rapat Pengawas diadakan ditempat kedudukan Yayasan ---
atau ditempat kegiatan Yayasan.-----------------------
6. Rapat Pengawas dapat diadakan ditempat lain dalam ----
wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan --
Pembina.----------------------------------------------
----------------------- Pasal 29 ------------------------
1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.--------------
2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau ----------
berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh --
satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari -------
Pengawas yang hadir.----------------------------------
3. Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh ------
Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan ----
surat kuasa.------------------------------------------
4. Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat apabila :------------------------------------
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari ---
jumlah pengawas.-----------------------------------
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 -
huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan -------
pemanggilan Rapat Pengawas kedua.------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4-
huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --
hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak --
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal -----
rapat.---------------------------------------------
d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat -
10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh -
satu) hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas ----
pertama.-------------------------------------------
e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak --------
mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri
oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah -----
Pengawas.------------------------------------------
----------------------- Pasal 30 ------------------------
1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan ---
musyawarah untuk mufakat.-----------------------------
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil -------
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah suara yang sah.--------------------------------
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama ---------
banyaknya, maka usul ditolak.-------------------------
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan-
surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan ---
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan -----
secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain --
dan tidak ada keberatan dari yang hadir.--------------
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung-
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.-------
6. Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang -
ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang ---
anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat ----
sebagai sekretaris rapat.-----------------------------
7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak -----
disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan -
akta Notaris.-----------------------------------------
8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua ----
Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua --
Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang ---
diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul --
tersebut.---------------------------------------------
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat
8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-
diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.--------------
-------------------- RAPAT GABUNGAN ---------------------
----------------------- Pasal 31 ------------------------
1. Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh -------
Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, ------
apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.---------
2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh)-
hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai ----
Pembina.----------------------------------------------
3. Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.-----
4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap ---
Pengurus dan Pengawas secara langsung atau melalui ---
surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 --
(tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak ----
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.--
5. Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, -
waktu, tempat dan acara rapat.------------------------
6. Rapat Gabungan diadakan ditempat kedudukan Yayasan ---
atau ditempat kegiatan Yayasan.-----------------------
7. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.----------
8. Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan --
hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua -------
Pengawas.---------------------------------------------
9. Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada-
atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin -
oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari
Pengurus dan Pengawas yang hadir.---------------------
----------------------- Pasal 32 ------------------------
1. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus
lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.-
2. Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas
lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.-
3. Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak ------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) ----
suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang --
diwakilinya.------------------------------------------
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan-
surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan ---
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan -----
secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain --
dan tidak ada keberatan dari yang hadir.--------------
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak-
dikeluarkan dan dianggap tidak ada.-------------------
----------- KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN ------------
----------------------- Pasal 33 ------------------------
1.a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil -----
keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling ----
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota -----
Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota-
Pengawas.-------------------------------------------
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 --
huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan --------
pemanggilan Rapat Gabungan kedua.-------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 -
huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) ---
hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak ---
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama.--------
e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling ----
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota -----
Pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota-
Pengawas.-------------------------------------------
2. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut diatas -
ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.------
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan-
pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling -----
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara --
yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.----------------
4. Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang-
untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat --
dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota -----
Pengawas yang ditunjuk oleh rapat.--------------------
5. Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 -
menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ----
ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang -----
terjadi dalam rapat.----------------------------------
6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 ----
tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat --
dengan akta Notaris.----------------------------------
7. Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga -----
mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat --
Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua --
Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua --
Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan ---
mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan --
menandatangani usul tersebut.-------------------------
8. Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana -------
dimaksud dalam ayat 7 mempunyai kekuatan yang sama ---
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat -
Gabungan.---------------------------------------------
---------------------- TAHUN BUKU -----------------------
----------------------- Pasal 34 ------------------------
1. Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) -----
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) ---
Desember.---------------------------------------------
2. Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.-
3. Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada-
tanggal dari Akta Pendirian Yayasan dan ditutup ------
tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu lima -------
(31-12-2005).-----------------------------------------
-------------------- LAPORAN TAHUNAN --------------------
----------------------- Pasal 35 ------------------------
1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan ------
tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah ---------
berakhirnya tahun buku Yayasan.-----------------------
2. Laporan Tahunan memuat sekurang-kurangnya :-----------
a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun -
buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.-----
b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi -
keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, ---
laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.-----
3. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan
Pengawas.---------------------------------------------
4. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang
tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang -----
bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.-------
5. Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat ----
tahunan.----------------------------------------------
6. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan-
pada papan pengumuman di Kantor Yayasan.--------------
--------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ----------------
----------------------- Pasal 36 -----------------------
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan ----
berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri ---
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina.
2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk -------
mufakat.----------------------------------------------
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----
mufakat tidak tercapai, maka kepututan ditetapkan ----
berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per --
tiga) dari seluruh jumah Pembina yang hadir atau yang-
diwakili.---------------------------------------------
4. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ----
tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat ------
Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari --------
terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama.---
5. Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri ---
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh ------
Pembina.----------------------------------------------
6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil ---
berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah --
Pembina yang hadir atau yang diwakili.----------------
----------------------- Pasal 37 ------------------------
1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris
dan dibuat dalam bahasa Indonesia.--------------------
2. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan -------
terhadap maksud dan tujuan Yayasan.-------------------
3. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan ---
nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan-
dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik-
Indonesia.--------------------------------------------
4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut ------
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 cukup ------
diberitahukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi -
Manusia Republik Indonesia.---------------------------
5. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada --
saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas ---------
persetujuan kurator.----------------------------------
--------------------- PENGGABUNGAN ----------------------
----------------------- Pasal 38 ------------------------
1. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan ----------
menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan -----
yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang ----------
menggabungkan diri menjadi bubar.---------------------
2. Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dapat dilakukan dengan memperhatikan :----------------
a. Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha-
tanpa dukungan yayasan lain.-----------------------
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang -------
bergabung kegiatannya sejenis, atau ---------------
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah ------
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ------
Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.-
3. Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh -----
Pengurus kepada Pembina.------------------------------
----------------------- Pasal 39 ------------------------
1. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit -
3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan -
disetujui paing sedikit 3/4 (tiga per empat) dari ----
seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.------------
2. Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan --------
menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan
menyusun usul rencana penggabungan.-------------------
3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam -
ayat 2 dituangkan dalam rancangan akta penggabungan --
oleh Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan ---
diri yang akan menerima penggabungan.-----------------
4. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan
dari Pembina masing-masing Yayasan.-------------------
5. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dituangkan
dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris-
dalam bahasa Indonesia.-------------------------------
6. Pengurus Yayasan hasil Penggabungan wajib mengumumkan-
hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa-
Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak penggabungan selesai dilakukan.-----------------
7. Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan --------
perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan -
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan-
wajib disampaikan kepada menteri Kehakiman dan Hak ---
Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh ----
persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.-------
---------------------- PEMBUBARAN -----------------------
----------------------- Pasal 40 ------------------------
1. Yayasan bubar karena :--------------------------------
a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.----------
b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
telah tercapai atau tidak tercapai.----------------
c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum ---
tetap berdasarkan alasan :-------------------------
1). Yayasan melanggar ketertiban umum dan ---------
kesusilaan.------------------------------------
2). Tidak mampu membayar utangnya setelah ---------
dinyatakan pailit, atau -----------------------
3). Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk ------
melunasi utangnya setelah pernyataan pailit ---
dicabut.---------------------------------------
2. Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat-
1 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator ---
untuk membereskan kekayaan Yayasan.-------------------
3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus ---
bertindak sebagai likuidator.-------------------------
----------------------- Pasal 41 ------------------------
1. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan
perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya
dalam proses likuidasi.-------------------------------
2. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk
semua surat keluar dicantumkan frasa dalam likuidasi -
dibelakang nama Yayasan.------------------------------
3. Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, ---
maka pengadilan juga menunjuk likuidator.-------------
4. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku --
peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan.-----
5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, ---------
pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, ----
kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan-
terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.------
6. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan-
pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau ----------
dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung ----
sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran-
Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar ----
harian berbahasa Indonesia.---------------------------
7. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling ----
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal --
proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil --
likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa ---------
Indonesia.--------------------------------------------
8. Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 --
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi-
berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada --
Pembina.----------------------------------------------
9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagai-
mana dimaksud ayat 8 dan pengumuman hasil likuidasi --
sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak dilakukan, maka ----
bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.-----
-------- CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI --------
----------------------- Pasal 42 ------------------------
1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada ------
Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang ---
sama dengan Yayasan yang bubar.-----------------------
2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ---
dalam ayat 1 dapat diserahkan kepada badan hukum lain-
yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang-
bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang
yang berlaku bagi badan hukum tersebut.---------------
3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak --------
diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum
lain sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dan ayat 2, ---
kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan -------
penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan -----
tujuan Yayasan yang bubar.----------------------------
------------------- PERATURAN PENUTUP -------------------
----------------------- Pasal 43 ------------------------
1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur ----
dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat --
Pembina.----------------------------------------------
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat 4, Pasal-
13 ayat 1 dan Pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar ini -----
mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus dan-
Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan ------
Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan susunan-
sebagai berikut :-------------------------------------
PEMBINA :
PENGURUS :--------------------------------------------
-Ketua :
-Sekretaris :
-Bendahara :
PENGAWAS :
3. Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus
Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah --
diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan ----
harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali ------
diadakan, setelah akta pendirian ini mendapat --------
pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang -------
berwenang.--------------------------------------------
Pengurusan Yayasan dan/atau
.
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak --
untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain ----
dikuasakan untuk memohon pengesahan dan/atau ---------
pendaftaran atas anggaran dasar ini kepada instansi --
yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau -
tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang ----
diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan --
untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan
dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan --
dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin ----
diperlukan.-------------------------------------------
------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------