Wikipedia:Warung Kopi (Lain-lain)/Arsip/September 2014
Meminta pendapat
suntingMelihat adanya "ancaman" internet Indonesia akan mati, saya memiliki ide untuk melakukan aksi "protes" sebagai bentuk keprihatinan mengenai peristiwa yang terjadi (informasi akan saya berikan berupa pranala luar di bawah). Rencananya, aksi ini akan dilakukan dengan mengubah sedikit logo Wikipedia dengan ditambahkan pita hitam serta memberikan pesan seperti ini. Saya tidak akan mengubah apapun sebelum ada persetujuan dari komunitas, jadi mohon partisipasinya untuk memberikan pendapat dari ide yang saya ajukan ini. Terima kasih!
Wikipedia membutuhkan akses internet! Kami adalah ensiklopedia daring, pembaca dan pengguna Wikipedia tidak dapat berbagi pengetahuan secara bebas tanpa adanya akses internet.
- Informasi
- Internet Indonesia Terancam Mati Total - Kompas.com
- Gawat! Internet Indonesia Terancam Mati Total - detik.com
-- Bonaditya (bicara) 08.53, 27 September 2014 (WIB)
- Aksi serupa yang dilakukan di beberapa Wikipedia lain setahu saya dikarenakan regulasi yang membatasi kebebasan informasi, sementara sejauh pantauan saya, di Indonesia bukan kebebasan informasinya yang terancam, tapi ISP-ISP terancam dipidanakan, dan mereka berencana mematikan layanan internet selama beberapa hari (hanya sementara) sebagai bentuk solidaritas atau demo maya atau semacamnya, jadi efeknya internet mati cuma sementara (kalau jadi), bukan seperti regulasi yang efeknya jauh ke depan. Kalaupun kita pasang panji hitam, apa akan mempengaruhi rencana ISP-ISP tersebut? Tidak juga; Apakah akan membebaskan rekan mereka yang dipidana? Tidak juga. Ini konflik antar ISP dan institusi kehakiman, Ibarat gajah bertarung sama gajah, pelanduk mati di tengah-tengah. ꦱꦭꦩ꧀ ‑Bennylin 「komunikasi」 13.47, 27 September 2014 (WIB)
- Emang bener apa yg dibilang Eyang Lin, situasinya beda. Malah kebalik... kalo Wiki blackout, server wiki yg sengaja dimatikan sebagai aksi protes, sementara internetnya lancar2 aja. Nah kalo kita apa yg mau di aksikan, wong internetnya putus, hingga wikipediawan Indonesia ga bisa akses untuk lihat bannernya. Paling yang dari LN, itupun kalo melek Bahasa. ‹› ™ 20.36, 30 September 2014 (WIB)
Menurut saya ini sebenarnya persoalan bisnis dengan pemerintah. Dan judul internet indonesia mati itu lebai. Kan ga semua provider bermasalah dengan kontrak frekuensi ini. Kalau mau salurkan saja aspirasinya secara pribadi. Kalau ada ancaman penyensoran, barulah kita bisa bikin aksi blackout. Kalau itu urusan kontrak bisnis ya ngapain kita ikut-ikutan :) Hariadhi - Ngobrol 30 September 2014 15.31 (UTC)
ps: Kalau mau bikin aksi blackout harusnya saat urbandictionary kemarin disensor. Itu kan project kolaborasi juga yang diban oleh pemerintah. Tapi kalau sekarang mau bikin aksi udah telat sih, menteri nya udah turun Hariadhi - Ngobrol 30 September 2014 15.33 (UTC)
Artikel Perkeretaapian
suntingSelamat siang pengguna WBI. Saya merasa kesal karena saya berkali-kali melakukan pengembalian revisi artikel bertopik Kereta Api di Indonesia akibat diberikannya sejumlah informasi palsu oleh pengguna anonim 36.81.xxx.xxx atau 180.247.xxx.xxx. Menurut pengakuan dari Muhammad Pascal Fajrin (b • k • l) maupun Calvin Wisanto (b • k • l), orang tersebut "berkebutuhan khusus" sehingga meskipun diperingatkan masih "ngeyel". Sebagai contoh:
- 36.81.162.226 (pembicaraan • kontribusi • kontribusi dihapus • blacklist hits • AbuseLog • pranala balik halaman pengguna • COIBot • count • block log • x-wiki • Edit filter search • WHOIS • RDNS • tracert • robtex.com • StopForumSpam • Google • AboutUs • Project HoneyPot)
- 36.81.128.61 (pembicaraan • kontribusi • kontribusi dihapus • blacklist hits • AbuseLog • pranala balik halaman pengguna • COIBot • count • block log • x-wiki • Edit filter search • WHOIS • RDNS • tracert • robtex.com • StopForumSpam • Google • AboutUs • Project HoneyPot)
- 36.81.175.219 (pembicaraan • kontribusi • kontribusi dihapus • blacklist hits • AbuseLog • pranala balik halaman pengguna • COIBot • count • block log • x-wiki • Edit filter search • WHOIS • RDNS • tracert • robtex.com • StopForumSpam • Google • AboutUs • Project HoneyPot)
Saya berkali-kali meminta kepada Albertus Aditya, Mimihitam, ataupun Bennylin untuk memblokir pengguna-pengguna tersebut, namun rupanya cukup lihay karena alamat IP-nya gonta-ganti namun diawali dengan 36.81 dan 180.247. IP itu dipakai oleh orang yang sama, dan Muhammad Pascal Fajrin (b • k • l) mengaku kalau ada seseorang yang meninggalkan pesan di Facebook gara-gara tidak bisa menyunting karena dilindungi atau diblokir. Terima kasih. Alqhaderi AliffianikoBicara 27 September 2014 08.46 (UTC)
Apa artikel ShameOnYouSBY layak ada di Wikipedia? Kalau menurut pengurus tidak layak tidak masalah kalau dihapus. Bona Kartono (bicara) 28 September 2014 04.58 (UTC)
- Lho, tidak ada yang salah dengan artikelnya koq. Menceritakan sejarah tagar yang menjadi topik trending di Indonesia. Apabila nanti kebetulan ada generasi selanjutnya yang ingin tahu mengenai hal ini, semua telah disajikan dengan lugas berikut kata-kata yang baik pada artikel tersebut sesuai dengan referensi yang ada. Salut ‹› ™ 20.48, 30 September 2014 (WIB)
- menurut saya infonya bagus namun lebih baik jadi bagian dari UU pilkada. :) Kalau satu hashtag TTWW dijadikan artikel, nanti alay-alay yang hobinya bikin TT juga ikutan minta dibuatkan artikel wikipedia. Atau solusi lain dijadikan definisi sebuah gerakan sosial, bukan definisi sebuah tagar. Soalnya kan sampai ada di dunia nyata (Car free day) Hariadhi - Ngobrol 30 September 2014 16.11 (UTC)
- Menurut saya, artikel itu sudah cukup lengkap, bahkan bisa diusulkan sebagai AP di kemudian hari, namun di halaman pembicaraan pengguna yang membuat topik ini, M. Adiputra menginginkan pemindahan artikel karena pembahasan artikel tersebut bisa saja meluber ke hal lainnya, tapi menunggu atensi dari pengguna lain. Jadi, apakah kita dapat membahas usulan dari M. Adiputra di topik ini? Hanamanteo Halaman pembicaraan saya 1 Oktober 2014 07.32 (UTC)
- Setuju dengan Mas Har. Cukup dijadikan satu subbagian saja di bawah bagian "Reaksi" di artikel UU Pilkada. Toh tak semua hestek yang bisa dianggap penting. SpartacksCompatriot (bicara) 1 Oktober 2014 12.01 (UTC)
- Mungkin ini artikel bertopik politik yang pertama kali saya rapikan & kembangkan . Sejujurnya, maksud awal pengembangannya adalah untuk memberikan NPOV terhadap SBY. Setelah saya membantu pengembangan artikelnya di sana-sini, ternyata pembahasannya tidak hanya menyoroti masalah tagar itu saja, dan pangkalnya adalah RUU Pilkada. Mungkin memang sebaiknya dipindahkan ke Kontroversi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah 2014. Sebagai perbandingan, di Wikipedia bahasa Inggris ada banyak artikel tentang undang-undang, merinci sejarah pengesahannya sampai kontroversinya. RUU Pilkada 2014 ini termasuk salah satu RUU kontroversial dengan scoop nasional, kemungkinan memang layak dimuat. Saya mengharapkan bantuan saudara-saudara dalam penambahan link-link & berita penting bertopik RUU yang dimaksud, untuk mengembangkan artikel tersebut.[help needed] -- Adiputra बिचर -- 1 Oktober 2014 12.55 (UTC)
- Setuju dengan Mas Har. Cukup dijadikan satu subbagian saja di bawah bagian "Reaksi" di artikel UU Pilkada. Toh tak semua hestek yang bisa dianggap penting. SpartacksCompatriot (bicara) 1 Oktober 2014 12.01 (UTC)
- Menurut saya, artikel itu sudah cukup lengkap, bahkan bisa diusulkan sebagai AP di kemudian hari, namun di halaman pembicaraan pengguna yang membuat topik ini, M. Adiputra menginginkan pemindahan artikel karena pembahasan artikel tersebut bisa saja meluber ke hal lainnya, tapi menunggu atensi dari pengguna lain. Jadi, apakah kita dapat membahas usulan dari M. Adiputra di topik ini? Hanamanteo Halaman pembicaraan saya 1 Oktober 2014 07.32 (UTC)
- menurut saya infonya bagus namun lebih baik jadi bagian dari UU pilkada. :) Kalau satu hashtag TTWW dijadikan artikel, nanti alay-alay yang hobinya bikin TT juga ikutan minta dibuatkan artikel wikipedia. Atau solusi lain dijadikan definisi sebuah gerakan sosial, bukan definisi sebuah tagar. Soalnya kan sampai ada di dunia nyata (Car free day) Hariadhi - Ngobrol 30 September 2014 16.11 (UTC)
Opsss..! Stop Press. Ada apa dengan alay? Apakah Wikipedia sudah mulai menganut "pembatasan" hingga melupakan definisi kebebasan? Apa salahnya dengan artikel ber-kategori tagar? Akan menambah jumlah artikel juga toh? Piiizz... ‹› ™ 11.59, 2 Oktober 2014 (WIB)
- hashtag boleh jadi artikel, bila layak dan ada rujukan dari sumber tepercaya -- Adiputra बिचर -- 3 Oktober 2014 02.47 (UTC)
- Menurut saya artkel tentang hashtag ShameOnYouSBY ini sih boleh saja masuk Wikipedia, karena memang sudah diulas oleh media massa, tapi isi artikel ini banyak yang membicarakan hal di luar hashtag tersebut, makanya saya sependapat dengan om Adiputra bahwa ini lebih baik dipidanhkan ke Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. alagos 3 Oktober 2014 11.44 (UTC)
- Dipisahkan saja bagian yang membahas UU Pilkada, pisahkan dengan subjudul, lalu bikin artikel tersendiri. Tambahin templat {{artikelutama|nama artikel}} dibawah subjudulnya.
Sedikit tambahan, akan janggal sekali rasanya jika artikel seserius Undang-Undang mempunyai subjudul "Tagar Alay" . Jadi menurut saya lebih baik artikel tagar alay-nya lah yg diberikan subjudul undang-undang tsb. Salam, ‹› ™ 02.54, 4 Oktober 2014 (WIB)- Yup.. harusnya kontroversi UU itu yang lebih penting. Tagarnya sendiri kan hanya reaksi dari masyarakat soal pengesahan UU Pilkada. Peran kontroversial SBY dan partainya sebenarnya hanya di akhir pengesahan UU tersebut. Sementara proses penyusunan, revisi, hingga pengesahannya juga kaya informasi (misalnya partai mana yang awalnya menolak, lalu berpindah jadi mendukung, apa perbedaan yang terjadi setelah munculnya UU tersebut, dsb.) Itu terlalu luas jika harus masuk ke pembahasan satu tagar #shameonyousby saja. Hariadhi - Ngobrol 5 November 2014 12.26 (UTC)
- Dipisahkan saja bagian yang membahas UU Pilkada, pisahkan dengan subjudul, lalu bikin artikel tersendiri. Tambahin templat {{artikelutama|nama artikel}} dibawah subjudulnya.
- Menurut saya artkel tentang hashtag ShameOnYouSBY ini sih boleh saja masuk Wikipedia, karena memang sudah diulas oleh media massa, tapi isi artikel ini banyak yang membicarakan hal di luar hashtag tersebut, makanya saya sependapat dengan om Adiputra bahwa ini lebih baik dipidanhkan ke Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. alagos 3 Oktober 2014 11.44 (UTC)