Kriteria kelayakan

Kriteria umum


Kriteria khusus

Tokoh
Geografi
Organisasi,
Perusahaan

Sekolah
Desa
Situs web
Film,
Acara televisi

Musik
Bahasa,
Dialek

Halaman ini berisi ketentuan yang dipakai untuk menentukan kelayakan artikel khususnya mengenai tokoh. Kebijakan ini juga akan berlaku kepada artikel-artikel yang dibuat sebelum kebijakan ini disahkan.

Sebuah artikel tokoh di Wikipedia bahasa Indonesia harus memenuhi minimal satu kriteria di bawah. Apabila suatu artikel tidak memenuhi satu pun kriteria yang disebutkan di bawah, maka artikel yang bersangkutan dapat dihapus melalui prosedur penghapusan. Jika hasil prosedur penghapusan menyatakan "diterima" maka artikel yang bersangkutan dinyatakan "layak".

Apabila Anda masih merasa kesulitan untuk memahami pedoman kelayakan ini secara harfiah, maka Anda sangat disarankan untuk membaca Wikipedia:Menentukan kelayakan artikel biografi tokoh terlebih dahulu.

Untuk kebijakan Wikipedia tentang biografi faktual tokoh yang masih hidup, lihat pula Wikipedia:Biografi tokoh yang masih hidup.

Kriteria umum

Seorang tokoh disebut layak apabila memenuhi minimal satu kriteria umum berikut:

  • Tokoh telah mendapatkan publikasi[1] berulang kali dari sumber sekunder yang tepercaya;
  • Tokoh telah berulang kali dibahas secara khusus (non-trivial)[1] pada media massa skala nasional yang tepercaya;[2]
  • Tokoh telah menjadi subjek biografi independen yang kredibel, tidak termasuk autobiografi;
  • Tokoh telah menerima penghargaan tingkat internasional atau nasional yang signifikan;
  • Tokoh telah diakui kontribusinya dan tertulis dalam buku sejarah oleh sejarawan.

Kriteria khusus

  • Politikus
    • Tokoh yang pernah atau sedang memegang jabatan politik tingkat internasional, nasional, atau provinsi: anggota DPR, anggota kabinet, gubernur, presiden, perdana menteri, dll.
    • Tokoh politik tingkat daerah yang mendapat liputan media massa skala nasional[2] secara khusus dan berulang: anggota DPRD, walikota, bupati, lurah, camat, dll.
    • Anggota keluarga kerajaan yang saat ini memerintah di suatu negara (termasuk anak-anak mereka): raja, ratu, pangeran, putri, menantu, dll.
  • Olahragawan: atlet, pelatih, tokoh olahraga, dll.
    • Pernah bertanding di tingkat internasional (mewakili negara ataupun tidak).
    • Pernah bermain di klub profesional.
    • Pernah berkompetisi di tingkat tertinggi kompetisi amatir.
  • Tokoh dunia hiburan: aktor-aktris, pelawak, pembawa acara televisi, dll.
    • Memiliki peran yang penting[3] dalam film, televisi, teater, atau produksi signifikan[4] lainnya.
    • Memiliki kontribusi yang unik atau inovatif pada bidangnya yang membuatnya dikenal.
  • Seniman dan ilmuwan: profesor, penemu, fotografer, penulis, dll.
    • Telah menerbitkan atau membuat karya yang diakui atau sukses secara nasional atau internasional.[4]
    • Telah menghasilkan teori, konsep, atau teknik baru yang signifikan.[4]
    • Telah menghasilkan penemuan atau terlibat dan mempunyai kontribusi besar dalam suatu penemuan penting.[4]
    • Memiliki karya yang ditampilkan secara permanen di museum atau galeri tingkat nasional atau internasional.
  • Tokoh militer dan kepolisian
    • Pernah menjabat jabatan setingkat perwira tinggi atau di atasnya; untuk pemegang jabatan di bawah perwira tinggi, maka harus memenuhi kriteria umum di atas (misalnya pernah mendapatkan bintang militer Indonesia atau yang setara di luar Indonesia).
    • Untuk pemegang jabatan di bawah perwira tinggi, (misalnya perwira menengah, perwira pertama, bintara, tamtama, dll.), perlu memiliki pencapaian yang signifikan (nontrivial), selain hanya kepangkatan.
    • Informasi mengenai jabatan dan riwayat jabatan, tempat dan tanggal lahir, almamater harus dapat dipastikan melalui sumber terpercaya. Jika tidak, informasi-informasi tersebut tidak boleh dicantumkan.
    • Artikel-artikel nonbiografi yang terkait (misalnya Korem/Kodim, dll.) yang berisi daftar pemegang jabatan dibatasi hanya data yang bisa diverifikasi, dan nama selain perwira tinggi ke atas tidak diberi pranala wiki.
    • Nama tidak mengandung singkatan, jabatan (polisi/militer), maupun gelar (akademis/sarjana), kotak info pemegang jabatan dan kotak suksesi (apabila ada) harus dilengkapi referensi.
  • Pembuat konten:
    termasuk YouTuber, TikToker, selebritas internet (selebgram) dsb.
    • Telah dikenal secara luas oleh publik, dikenal karena konsistensinya dalam berkarya dan bukan karena viral sesaat serta konten utama yang dibuat bukanlah berisi promosi/iklan suatu produk (barang dan/atau jasa) semata.
    • Telah memiliki minimal 1.000.000 pengikut dan memiliki minimal 10.000.000 penayangan untuk YouTube atau memiliki minimal 250.000 pengikut dan memiliki minimal 1.000.000 penayangan untuk TikTok dan platform lainnya, serta terverifikasi oleh platform tersebut (centang biru atau sejenisnya).

Tokoh-tokoh khusus yang telah disebut di atas dikecualikan dari kriteria umum di atas, namun tetap harus memenuhi subjektivitas dan memiliki intro yang memadai (biografi singkat dan jelas).

Apabila ada pertanyaan mengenai kriteria khusus, silakan didiskusikan di halaman pembicaraan.

Untuk biografi tokoh pemusik, harap lihat Wikipedia:Kelayakan artikel/Musik#Musisi dan ansambel serta Wikipedia:Kelayakan artikel/Musik#Komponis dan lirikus.

Artikel yang tidak memenuhi kebijakan

Apabila suatu artikel belum memperlihatkan unsur kelayakan, usahakan untuk memperbaikinya dengan cara:

  1. Perbaiki sendiri. Carilah referensi tepercaya dari internet atau media lain;
  2. Gunakan templat {{subst:tak layak}}untuk menarik perhatian penyunting lain;
  3. Gabungkan artikel kepada artikel lain yang cakupannya lebih luas;
  4. Apabila belum berhasil ditemukan unsur kelayakan dua minggu setelah templat {{subst:tak layak}} diberikan, maka artikel tersebut akan segera dihapus.

Apabila suatu artikel jelas tidak memenuhi unsur kelayakan, karena:

langsung berikan templat {{hapus|A7}} atau {{hapus|A9}}. Pengurus akan langsung menghapus artikel yang memenuhi kriteria penghapusan cepat.

Catatan

  1. ^ a b Mendapat publikasi berarti tokoh telah dibahas atau menjadi subjek khusus sebuah artikel. Tidak termasuk apabila tokoh hanya semata-mata namanya disebutkan saja tanpa dibahas, atau bila tokoh hanya telah membuat sejumlah puisi, cerpen, atau artikel yang pernah diterbitkan di media massa.
  2. ^ a b Media massa yang dimaksud adalah minimal media massa tingkat nasional yang tepercaya. Tidak termasuk media daerah, koran kriminal, tabloid gosip, dan acara gosip televisi.
  3. ^ Peran yang penting di sini adalah pemeran utama, pemeran pembantu, sutradara, penulis, produser, dan pihak yang memiliki kontribusi besar lainnya dalam pembuatan karya hiburan.
  4. ^ a b c d Suatu karya atau penemuan dianggap diakui, signifikan, atau penting, apabila karya atau penemuan tersebut telah menjadi subjek pembahasan dalam sebuah buku atau film, atau artikel atau ulasan independen periodik pada media yang tepercaya.

Lihat pula