Wikipedia:Daftar Pilihan/5 Juli
180 mata uang diakui sebagai alat bayar sah di negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), negara-negara pengamat PBB, negara yang tak diakui atau berpengakuan terbatas, dan dependensi-dependensi mereka. Mata uang meliputi uang kertas, kapas, atau polimer dan koin metal. Negara-negara umumnya memiliki monopoli atas pengeluaran mata uang, meskipun beberapa negara berbagi mata uang dengan negara lainnya. Saat ini, mata uang adalah adalah alat tukar dominan. Di beberapa negara, mata yang dipakai beragam secara regional. Contohnya, Empat mata uang beredar di negara terakui sebagian dari Republik Demokratik Arab Sahrawi, yang mengklaim kawasan Sahara Barat. Beberapa mata uang, seperti dram Artsakh (gambar), tidak dipakai dalam perdagangan sehari-hari, namun menjadi alat bayar sah.(Selengkapnya...)