Waste Management for Human Health and Livelihood
Waste Management for Human Health and Livelihood atau Pengelolaan Limbah untuk Kesehatan dan Kehidupan adalah tema pelaksanaan Antar Bangsa tentang Pengelolaan Limbah ke 9 di Bali (COP 9 Basel Convention) Konvensi Basel tentang Pengaturan Perpindahan Lintas Batas dan Pembuangan Limbah Berbahaya sesuai dengan Konvensi Basel tentang Pengaturan Perpindahan Lintas Batas dan Pembuangan Limbah Berbahaya (Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal).
Pilar
sunting- Konvensi Basel sebagai system Pengendalian Global dari perpindahan lintas batas limbah, dengan menerapkan prosedur perizinan, perpindahan limbah tanpa izin adalah illegal
- Konvensi Basel mewajibkan anggota atau negara pihak untuk memastikan agar pengelolaan limbah berbahaya dan limbah lainnya dilakukan secara berwawasan lingkungan.
Topik dalam COP-9 Konvensi di Bali
suntingTeknis | Ship dismantling, limbah elektronik, dan Reuse, Recycle, and Recovery |
---|---|
Hukum | Ban Amendement dan Illegal Traficcking |
Kelembagaan | Peningkatan kerja sama dengan konvensi kimia lainnya (Konvensi Roterdam dan Stockholm) |
Kerja sama regional | Penguatan posisi Basel Convention Regional Center (BCRC) |
World Forum | Waste Management for Human Health and Livelihood |