Gagal bayar

(Dialihkan dari Wanprestasi)

Gagal bayar (disingkat galbay[1]) atau wanprestasi adalah suatu keadaan di mana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya misalnya tidak melakukan pembayaran angsuran ataupun pelunasan pokok utang sesuai dengan kesepakatan termasuk melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di dalam kontrak. Kondisi ini dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk obligasi, kredit pemilikan rumah, pinjaman perbankan, surat sanggup bayar, Medium Term Note, dan lain-lain perjanjian yang bersifat utang.

Perbedaan istilah

sunting

Istilah "gagal bayar" ini haruslah dibedakan dengan "penundaan kewajiban pembayaran utang" (PKPU) dan "pailit". "Gagal bayar" secara esensial berarti bahwa seorang debitur tidak melakukan pembayaran utangnya. Penundaan kewajiban pembayaran utang atau dikenal juga dengan istilah moratorium adalah suatu istilah hukum yang digunakan untuk menunjukkan keadaan seorang debitur yang tidak mampu melakukan pembayaran utangnya. Sedangkan pailit atau bangkrut adalah suatu istilah hukum yang menunjukkan adanya pengawasan pengadilan [2] atas suatu perusahaan yang mengalami moratorium atau gagal bayar. PKPU bisa terjadi karna gagal bayar. Jika PKPU di setujui maka status gagal bayar bisa berubah menjadi PKPU. Pailit bisa terjadi karna gagal bayar. Jika Pailit di setujui maka status gagal bayar berubah jadi pailit. pada dasarnnya semua perusahaan yang mengalami pailit/ PKPU pernah mengalami gagal bayar karna dasar untuk membuat perusahaan pailit/ PKPU harus mengalami gagal bayar dulu.

Jenis kelalaian

sunting

Kelalaian ini dapat dikelompokkan kedalam 2 kategori yaitu gagal bayar dan kelalaian tekhnis.

Gagal bayar terjadi apabila sipeminjam tidak mampu untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati baik atas bunga maupun atas utang pokok.

Kelalaian tehnis terjadi apabila suatu larangan yang menjadi persyaratan utang dilanggar. Persyaratan ini misalnya berupa ketentuan atas batasan tertentu dari modal atau rasio keuangan, modal kerja maupun pembatasan tindakan hukum perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur seperti penjualan aset, pembayaran deviden, merger, dll.

Pada kebanyakan perjanjian utang (termasuk utang perusahaan, KPR, pinjaman bank) )., utang pokok dapat dengan seketika menjadi jatuh tempo pembayarannya apabila terjadi gagal bayar. Dan umumnya, apabila seorang debitur mengalami gagal bayar atas suatu utang kepada kreditur manapun juga maka dalam perjanjian yang mengandung ketentuan mengenai "gagal silang" atau lebih dikenal dalam dunia keuangan dengan istilah persyaratan "cross default" seketika itu juga seorang debitur akan dinyatakan juga gagal bayar atas utang lainnya.

Dalam hal terjadinya gagal bayar ini maka kreditur biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku ( misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.

Debitur asing seperti misalnya suatu negara, pada umumnya tidak dapat digugat di pengadilan untuk dinyatakan pailit berdasarkan jurisdiksi hukum yang berlaku dinegara tersebut sehingga dengan demikian gagal bayar tersebut tidak memiliki sanksi hukum.

Wanprestasi dalam KUH Perdata

sunting

Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

Menurut definisinya, wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan, “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.

Adapun pengertian Wanprestasi secara etimologis berasal dari bahasa Belanda, yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian. Sehingga jelas, wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Merujuk kepada Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah di dalam Pasal 36 bahwa wanprestasi dapat terjadi karena:

  1. Tidak melakukan prestasi sama sekali
  2. Melakukan prestasi tapi tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan
  3. Melakukan prestasi tapi terlambat
  4. Melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak dibolehkan dalam perjanjian

Unsur-unsur wanprestasi

sunting

Perjanjian dengan materai

sunting

Apabila kamu membuat sebuah perjanjian kerjasama tertulis dengan membubuhi tanda tangan di atas materai. Maka perjanjian tersebut secara tidak langsung sudah membawa kekuatan hukum di dalamnya. Jika terjadi suatu pelanggaran menurut pasal-pasal di dalam perjanjian tersebut, kamu bisa membawanya ke jalur hukum.

Terjadinya pelanggaran

sunting

Salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian melakukan sebuah pelanggaran atau tidak memenuhi hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Sehingga menimbulkan kerugian untuk pihak lainnya.

Adanya pernyataan bermasalah tapi tetap dilakukan

sunting

Kamu sudah menyatakan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Tetapi pelaku tetap melakukannya lagi dan tidak mengindahkan pernyataan serta larangan yang ada di dalam perjanjian.

Catatan kaki

sunting
  1. ^ M.H, Nafiatul Munawaroh, S. H. "Risiko Hukum Galbay Pinjol (Gagal Bayar Pinjol) yang Wajib Kamu Tahu". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2023-09-22. 
  2. ^ Di Indonesia, pengadilan yang berwenang melakukan pengawasan atas harta kepailitan ini adalah Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, tentang "Kepalilitan" yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Bacaan lanjut

sunting

Pranala luar

sunting