Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia

(Dialihkan dari Wamensesneg RI)

Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia, umumnya disingkat Wamensesneg adalah wakil dari Menteri Sekretaris Negara Indonesia. Saat ini, Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia dijabat oleh Bambang Eko Suhariyanto dan Juri Ardiantoro secara bersama-sama sejak 21 Oktober 2024.[1]

Wakil Menteri
Sekretaris Negara
Republik Indonesia
Logo Kementerian
Petahana
Bambang Eko Suhariyanto
Juri Ardiantoro

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaBambang Eko Suhariyanto
Juri Ardiantoro
Dibentuk21 Oktober 2024; 2 bulan lalu (2024-10-21)

Sejarah

sunting

Untuk pertama kalinya, jabatan Wakil Menteri Sekretaris Negara dibentuk dalam pemerintahan Indonesia pada Kabinet Merah Putih. Bambang Eko Suhariyanto dan Juri Ardiantoro diumumkan menjadi Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia pada 20 Oktober 2024 mendampingi Menteri Sekretaris Negara Indonesia Prasetyo Hadi.[2][3] Mereka dilantik pada 21 Oktober 2024 bersama Sekretaris Kabinet dan 53 wakil menteri lainnya.[4]

Daftar

sunting
No. Foto Nama
(Lahir–Wafat)
Partai Kabinet Masa Jabatan Menteri Ket.
Awal Menjabat Akhir Menjabat Lama Menjabat
1.   Bambang Eko Suhariyanto
(lahir 1961)
Independen Merah Putih 21 Oktober 2024 Petahana 79 hari Prasetyo Hadi [A]
  Juri Ardiantoro
(lahir 1973)
Nama jabatan
  1. ^ Bernama Wakil Menteri Sekretaris Negara

Gaji dan Tunjangan

sunting

Gaji Wakil Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[5]

Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[6]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024. 
  2. ^ "Profil Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro". narasi.tv. 29 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024. 
  3. ^ "Profil Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara Pemerintahan Prabowo-Gibran". kompas.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024. 
  4. ^ "Sah! Prabowo Lantik 56 Wamen Kabinet Merah Putih & Seskab Mayor Teddy". cnbcindonesia.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024. 
  5. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024. 
  6. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024.