Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia
Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamendagri adalah pembantu Menteri Dalam Negeri Indonesia. Saat ini, Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia dijabat oleh Bima Arya Sugiarto bersama Ribka Haluk sejak 21 Oktober 2024.[1]
Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia | |
Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
Pejabat perdana | Harmani |
Dibentuk | 19 Agustus 1945 |
Situs web | kemendagri |
Sejarah
suntingDalam sejarahnya, jabatan ini ada sejak 1945, namun sempat kosong selama beberapa dekade. John Wempi Wetipo dilantik menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri pada 15 Juni 2022 setelah kosong selama 74 tahun.[2][3] Pada 27 September 2024, John Wempi Wetipo mundur karena mengikuti Pemilihan umum Gubernur Papua Tengah 2024 dan jabatan ini dibiarkan kosong sampai masa Kabinet Indonesia Maju berakhir.[4]
Dalam Kabinet Merah Putih, jabatan ini kembali diadakan dengan Bima Arya Sugiarto dan Ribka Haluk bersama-sama diangkat menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri pada 21 Oktober 2024.[5] Ribka Haluk menjadi perempuan pertama yang menduduki posisi Wakil Menteri Dalam Negeri.[6]
Daftar
suntingSejak tanggal 19 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat enam orang yang telah menjabat sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Bima Arya Sugiarto dan Ribka Haluk.
Gaji dan Tunjangan
suntingGaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[7]
Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[8]
Lihat juga
suntingReferensi
sunting- ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 17 Desember 2024.
- ^ "John Wempi Wetipo resmi dilantik isi kekosongan kursi Wamendagri". antaranews.com. 15 Juni 2022. Diakses tanggal 15 Oktober 2024.
- ^ "Kabinet Amir II: Susunan, Kebijakan, dan Pergantian". kompas.com. 7 April 2024. Diakses tanggal 15 Oktober 2024.
- ^ "John Wempi Wetipo Mundur dari Wamendagri Usai Maju Pilgub Papua Tengah". cnnindonesia.com. 25 September 2024. Diakses tanggal 15 Oktober 2024.
- ^ "Tugas 2 Wamendagri: Ribka Haluk Urus Papua-Bima Arya Politik Pemerintahan". detik.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Oktober 2024.
- ^ "Profil Ribka Haluk, Birokrat Asal Papua yang Jadi Wamendagri". idntimes.com. 27 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024.
- ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024.
- ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024.