Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah kepala pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ia bertugas memegang pemerintahan bersama dengan wakilnya dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta | |
---|---|
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta | |
Kediaman | Rumah Dinas Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat |
Masa jabatan | 5 tahun; dapat diperpanjang sekali |
Pejabat perdana | Suwiryo (Wali Kota Djakarta) |
Dibentuk | 7 September 1945 |
Wakil | Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta |
Situs web | jakarta |
Sejarah
Sistem pemerintahan Jakarta telah banyak berubah sepanjang sejarahnya. Pada 5 Maret 1942, Jepang menduduki Batavia dari kendali Belanda dan kota itu diberi nama Kota Khusus Jakarta (ジャカルタ特別市, Jakaruta tokubetsu-shi). Setelah runtuhnya Jepang, kaum nasionalis Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Pemerintahan Kota Jakarta diubah dari Jepang menjadi Pemerintah Nasional Kota Jakarta pada bulan September 1945.
Wali Kota Djakarta (1945—1947)
Setelah Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, penyerahan kekuasaan kota dari Jepang ke Indonesia dilakukan pada tanggal 19 September 1945. Setelah penyerahan kekuasaan, Presiden Indonesia mengangkat Suwirjo sebagai Wali Kota Djakarta pada tanggal 23 September 1945. Suwirjo mengakhiri masa jabatannya setelah ditangkap oleh pasukan Belanda pada tanggal 21 Juli 1947, setelah Agresi Militer Belanda I yang menduduki kota tersebut.
Wali Kota Belanda di Batavia (1946—1950)
Setelah Belanda kembali ke Jakarta pada awal tahun 1946, pemerintahan sipil Belanda, NICA, menunjuk Archibald Bogaardt sebagai wali kota sementara Batavia. Bogaardt sebelumnya pernah menjadi wali kota Batavia pada tahun 1941, dan kehilangan kekuasaannya kepada Jepang pada tahun 1942. Belanda menunjuk Bogaardt dalam pemerintahan bayangan dan menyebut wali kota secara de facto, Suwirjo sebagai republikeinse burgemeester.
Gubernur Daerah Federal Batavia (1948—1950)
Pembentukan Daerah Federal Batavia ditetapkan dengan dasar hukum Staatsblad Nomor 63 pada Juni 1948. Daerah federal tersebut diberikan status otonomi di dalam lingkup Pasundan. Gubernur daerah federal pertama dan satu-satunya adalah Hilman Djajadiningrat yang dilantik pada tanggal 2 November 1948. Sehubungan dengan perubahan nama daerah, Daerah Federal Batavia berubah nama menjadi Daerah Federal Jakarta pada tanggal 30 Desember 1949.[1]
Gubernur Wilayah Federal Batavia (1948—1950) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
No. | Potret | Gubernur | Mulai Jabatan | Akhir Jabatan | Wakil Gubernur | Ref. | |
1 | Hilman Djajadiningrat | 2 November 1948 | 30 Maret 1950 | Lowong | [2] |
Meskipun negara Pasundan dibubarkan pada tanggal 11 Maret 1950, daerah federal Jakarta tetap bertahan hingga pelantikan kembali Suwirjo sebagai Wali Kota Djakarta/Jakarta Raya pada tanggal 30 Maret 1950.
Daftar
Sejak 7 September 1945 hingga saat ini, terdapat 17 orang yang telah menjabat sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, termasuk Wali Kota Jakarta Raya. Petahana jabatan ini adalah Teguh Setyabudi.
Galeri foto
-
Suwirjo, Wali Kota Jakarta Raya (1945–1947 dan 1950–1951)
-
Sjamsuridjal, Wali Kota Jakarta Raya (1951–1953)
-
Sudiro, Wali Kota Jakarta Raya (1953–1960)
-
Sumarno Sosroatmodjo, Gubernur DKI Jakarta (1960–1964 dan 1965–1966)
-
Ali Sadikin, Gubernur DKI Jakarta (1966–1977)
-
Tjokropranolo, Gubernur DKI Jakarta (1977–1982)
-
Suprapto, Gubernur DKI Jakarta (1982–1987)
-
Wiyogo Atmodarminto, Gubernur DKI Jakarta (1987–1992)
-
Surjadi Sudirdja, Gubernur DKI Jakarta (1992–1997)
Lihat pula
Daftar pustaka
- Damais, Sudarmadji Jean Henry (1977). Karya Jaya: Kenang-Kenangan Lima Kepala Daerah Jakarta 1945—1966.
Referensi
- ^ Mukaromah, Vina Fadhrotul. "30 Desember 1949, Kisah Batavia Berganti Nama Jadi Jakarta". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-04-22.
- ^ "Raden Hilman Djajadiningrat wordt gouverneur van Batavia". De nieuwsgier. 2 November 1948. Diakses tanggal 15 Desember 2019.