Uskup Agung Katolik Roma Tituler Kuala Lumpur v Menteri Dalam Negeri
Uskup Agung Katolik Roma Tituler Kuala Lumpur v Menteri Dalam Negeri adalah keputusan yang dibuat pada 14 Oktober 2013 oleh pengadilan banding di Malaysia menyatakan bahwa non-Muslim tidak akan diizinkan menggunakan kata 'Allah.' Pengadilan menetapkan penyebutan 'Allah' khusus untuk Muslim. Pengadilan Malaysia beralasan bahwa keputusan tersebut dilakukan untuk menghindari kekacauan publik. Sementara itu, umat Kristen di Malaysia berpendapat bahwa mereka menggunakan 'Allah' untuk menyebut Tuhan selama berabad-abad. Keputusan tersebut benar-benar melanggar hak mereka.
Permasalahan penyebutan 'Allah' berawal dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia pada 2007 yang memberikan peringatan kepada surat kabar mingguan Katolik di Malaysia, The Herald, bahwa izin penerbitannya akan dicabut jika terus menggunakan kata 'Allah' dalam edisi bahasa Melayunya. Sejak 1986, Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang penggunaan 'Allah' dalam publikasi non-Muslim, dengan alasan ancaman terhadap ketertiban umum.
Uskup Agung Murphy Pakiam lalu memprakarsai tindakan pengadilan terhadap larangan pemerintah tersebut. Pengadilan memenangkan pihak The Herald pada Desember 2009. Namun, Pemerintah Malaysia mengajukan banding. Putusan tahun 2009 tersebut juga memicu ketegangan antara umat Islam dan umat Kristen di Malaysia. Ketegangan tersebut berujung dengan perusakan gereja dan masjid.[1]