Unus testis, nullus testis
Unus Testis Nullus Testis berasal dari bahasa latin yang berarti "Satu saksi bukan saksi". dalam hukum Indonesia asas tersebut diatur dalam Pasal 300 HIR yang berbunyi:
- Kesaksian yang terdiri sendiri dari seorang saksi saja dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lain, dan tidak berlaku sebagai bukti menurut undang-undang.
- Akan tetapi kesaksian yang berasing-asing dan satu-satunya terdiri sendiri tentang beberapa perbuatan, dapat berlaku sebagai bukti menurut undang-undang, jika kesaksian itu karena bersetujuan dan perhubungannya dapat menguatkan satu perbuatan yang tertentu.
- Pertimbangan atas hal itudiserahkan kepada kebijaksanaan hakim.
Pada Pasal 185 ayat (2), dan (3) KUHAP berbunyi:
- Pasal (2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
- Pasal (3) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Pada Pasal 169 HIR
- Keterangan dari seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain, didalam hukum tidak dapat dipercaya.
Pada Pasal 306 RBg
- Keterangan satu orang saksi tanpa disertai alat bukti lain, menurut hukum tidak boleh dipercaya.
Referensi
sunting- ^ Justicia, Tim Viva (2016-01-01). KUHAP & KUHP. Genesis Learning. ISBN 978-602-6475-13-8.
- ^ Soeroso, R. (2021-04-29). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Sinar Grafika. ISBN 978-979-007-347-0.