Unit pelaksana teknis
(Dialihkan dari Unit Pelaksana Teknis)
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus pada 15 Oktober 2024. |
Unit Pelaksana Teknis atau UPT merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari Organisasi Induk.[1] UPT ini biasanya berada di bawah naungan kementerian atau lembaga pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan instansi tersebut.
Unit Pelaksana Teknis Daerah
suntingUnit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah unit kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang bersifat teknis di tingkat daerah. UPTD ini berada di bawah naungan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) dan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.