Undang-Undang Pokok Agraria
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.[1] Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.[2]
Undang-Undang Pokok Agraria | |
---|---|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria | |
Kutipan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043 |
Diterapkan oleh | Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong |
Tanggal penerapan | 24 September 1960 |
Tanggal penandatanganan | 24 September 1960 |
Ditandatangani oleh | Presiden Soekarno (pengesahan) Sekretaris Negara Tamzil (pengundangan) |
Legislasi pengulangan | |
| |
Penjelasan | |
Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia. | |
Status: Diberlakukan |
Referensi
sunting- ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria"
- ^ Tim Kreatif: "Kitab Undang-undang Agraria Dan Pertanahan", Fokus Media, 2009, ISBN 9786028189675
Pranala luar
sunting- Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris, Kompasiana, 19 Oktober 2014
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: