Undang-undang Larangan Sunat Perempuan 1985
(Dialihkan dari Undang-Undang Larangan Sunat Perempuan 1985)
Undang-Undang Larangan Sunat Perempuan 1985 (c. 38) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya. UU tersebut menyatakan bahwa pemotongan genital perempuan adalah sebuah kejahatan di Britania Raya dan orang yang melakukannya dihukum lima tahun penjara.[1] UU tersebut diperkenalkan ke Dewan Bangsawan oleh Wayland Young, 2nd Baron Kennet,[2] dan disahkan pada 16 Juli 1985, serta diberlakukan pada dua bulan kemudian.[3]
Referensi
suntingPranala luar
sunting- Text of the Undang-undang Larangan Sunat Perempuan 1985 as in force today (including any amendments) within the United Kingdom, from legislation.gov.uk