Trimedya Panjaitan

politisi Indonesia

Trimedya Panjaitan, S.H., M.H. (lahir 6 Juni 1966) merupakan seorang politikus Indonesia dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk daerah pemilihan Sumatera Utara II yang meliputi Tapanuli Raya (termasuk Tapanuli Utara, Tengah, dan Selatan), Pulau Nias dan Labuhan Batu Raya (Meliputi Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, dan Labuhan Batu Selatan).

Trimedya Panjaitan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan
28 Mei 2002 – 1 Oktober 2024[1]
Pengganti Antar Waktu hingga 30 September 2004
Sebelum
Pendahulu
Gusti Basan Burnia
Pengganti
Petahana
Sebelum
Daerah pemilihanSumatera Utara II
Informasi pribadi
Lahir6 Juni 1966 (umur 58)
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politikPDI-P
Suami/istriJovita Eva Sasantie Siwi
Anak3
AlmamaterUniversitas Pancasila
Universitas Padjadjaran
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Pendidikan [2]

sunting

Organisasi [2]

sunting
  • Aktivis Mahasiswa (1986-1991)
  • Pendiri Badan Kerjasama Mahasiswa Jakarta (1986-1991)
  • Pendiri Teater Neraca Universitas Pancasila (1985-1991)
  • Pendiri Yayasan PIJAR (1987-sekarang)
  • Anggota Dewan Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (1996-1998)
  • Pendiri dan Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (1997-sekarang)
  • Anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (1997-sekarang)
  • Ketua Umum Forum Pembela Demokrasi Indonesia (2002-sekarang)
  • Anggota Dewan Pendiri Komite Kerja Advokat Indonesia (2002-sekarang)
  • Pengurus Pusat Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (2002-2006)
  • Ketua Persatuan Advokat Indonesia (2005-sekarang)
  • Wakil Ketua Umum Persatuan Tinju Amatir Indonesia (2007-2011)
  • Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan (2010-2015)
  • Pendiri dan Pembina Paduan Suara Solafide (2010-sekarang)
  • Ketua Yayasan Kesehatan HKBP (2015-2020)
  • Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (2017-sekarang)

Pada bulan Maret 2012 lalu, ia dan tiga anggota Komisi III lainnya, yaitu Benny K. Harman (Partai Demokrat, NTT 1), Nudirman Munir (Golkar, Sumatera Barat 2), dan Ruhut Sitompul (Partai Demokrat, Sumatera Utara 3) diadukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Petisi 50 ke Badan Kehormatan DPR. Ketua Kelompok Kerja Petisi 50, Judilherry Justam, melaporkan keempat nama tersebut ke Badan Kehormatan DPR karena diduga keempat anggota DPR tersebut yang memang memiliki latar belakang pengacara itu masih aktif sebagai advokat. Padahal, berdasarkan Pasal 208 Ayat 2 UU 27/2009, anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR. Saat melapor ke BK DPR RI, Pokja Petisi 50 melampirkan sejumlah bukti berupa alamat beserta foto kantor pengacara milik keempat anggota DPR tersebut yang masih menggunakan nama mereka.

Menanggapi hal ini, Trimedya menyatakan bahwa sejak tahun 2003 dirinya adalah advokat nonaktif. Ia tidak lagi memiliki kantor serta tidak ada nama dan tanda tangan dirinya sebagai advokat dalam kop apapun.

Membela I Wayan Koster

sunting

Selaku Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedya meyakini bahwa rekan separtainya yang tengah terlilit kasus suap Wisma Atlet setelah namanya disebut-sebut oleh Nazaruddin, I Wayan Koster, tidak terlibat kasus tersebut karena tidak adanya bukti apapun yang bisa menjadikan Wayan sebagai tersangka. Ia juga menyatakan bahwa PDIP sudah menjanjikan pemberian bantuan hukum kepada Wayan Koster kalau kadernya itu sangat membutuhkan.

Referensi

sunting
  1. ^ "Daftar Anggota DPR-RI Masa Keanggotaan 1999-2004 Bagian 1". LITBANG DPD PAN Jakarta Timur. Diakses tanggal 27 Desember 2021. 
  2. ^ a b c Profil Trimedya Panjaitan - Pileg DPR RI 2019 Diarsipkan 2021-09-26 di Wayback Machine., diakses 26 September 2021.

Pranala luar

sunting