Menurut Dhoni Kusra, titik taut adalah titik pertalian yang menjawab mengenai hukum mana yang digunakan dalam suatu persoalan Hukum Perdata Internasional. Titik pertalian yang dimaksud dapat dijabarkan oleh Bayu Seto, yang mana menurutnya adalah faktor,atau fakta khusus di dalam suatu peristiwa hukum yang menunjukkan pertalian, atau terkerkaitan khusus dengan suatu sistem hukum tertentu, dalam konteks ini adalah berhubungan dengan unsur-unsur asing (foreign element). Dalam peristiwa hukum, dapat dijumpai adanya fakta penting yang membentuk hubungan tertentu mengenai persoalan yang ada dengan aturan dalam suatu sistem hukum tertentu.

Perselisihan hukum perdata internasional membedakan titik taut menjadi dua jenis, yakni titik taut primer dan titik taut sekunder.[1]

Titik taut primer (titik taut pembeda)

sunting

Titik taut primer adalah fakta yang membedakan kasus yang dihadapi dari persoalan yang sepenuhnya pada satu sistem/ hukum/ yuridiksi tertentu, yang mana hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan tersebut adalah suatu perselisihan Hukum Perdata Internasional. Ciri yang membedakan adalah mengenai pembeda titik taut yang bersangkutan, yang mana terlibatnya lebih dari satu aturan hukum, atau sistem hukum yang ada dalam perkara tersebut.[2]

Ada hal yang kemudian menciptakan permasalahan Hukum Perdata Internasional, yakni:[3]

  • Kewarganegaraan (nasionalitas).;
  • Domisili;
  • Kedudukan badan hukum.

Titik taut sekunder (titik taut penentu)

sunting

Titik taut sekunder adalah fakta yang menentukan hukum apa, atau hukum yang mana yang seharusnya diberlakukan dalamsuatu perkara Perdata yang melibatkan lebih dari satu sistem hukum, atau prinsip hukum. Titik taut sekunder, sebagai faktor penentu diantaranya adalah:

  • Pilihan hukum yang dinyatakan oleh para pihak dalam perjanjian secara tegas (Perkara Perdata Internasional).
  • Pilihan hukum yang disimpulkan hakim baik secara tegas maupun tidak.
  • Pilihan hukum/ pembebanan hukum yang diperintahkan/ diwajibkan pembelakuannya oleh negara melalui aturan perundang-undangan.
  • Factum Delicti/ fakta yang ditetapkan sebagai titik taut penting oleh prinsip hukum yang berlaku.

Referensi

sunting
  1. ^ Hardjowahono, Bayu Seto (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. hlm. 64. 
  2. ^ Hardjowahono, Bayu Seto (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. hlm. 86. 
  3. ^ Purwadi, Ari. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. hlm. 64.