Narapidana
(Dialihkan dari Terhukum)
Narapidana, terpidana, tahanan, terhukum, tawanan, atau benduan adalah seseorang yang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang hukum pidana.[1] Seseorang yang dipidana adalah orang yang dirampas kebebasannya karena bertentangan dengan hukum yang berlaku yakni pelaku kejahatan. Ini bisa dengan pengurungan, penahanan, atau pengekangan paksa tergantung dengan kasus yang sedang dalam penyidikan. Istilah ini berlaku terutama untuk menjalani hukuman di penjara atau di pengadilan.[2]
Referensi
sunting- ^ https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pengertian-terlapor-tersangka-terdakwa-dan-terpidana/
- ^ "Prisoner - Definition and More from the Free Merriam-Webster Dictionary" (dalam bahasa Inggris). Merriam-webster.com. Diakses tanggal 2012-04-19.
Pranala luar
suntingWikimedia Commons memiliki media mengenai convicts.
Lihat convict di Wiktionary, kamus gratis.