Tentara bayaran menurut Konvensi Jenewa

Melalui Konvensi Jenewa 1949, dunia mencoba menggaris bawahi pengertian mercenary (tentara bayaran). Berikut kutipan Protocol Additional dari Geneva Convention (GC) pada tanggal 12 Agustus 1949 dan terkait dengan Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I), tertanda 8 Juni 1977.

Isi Pasal 47

sunting

Bahasa Inggris

sunting
Act 47
Mercenaries
Mercenary is someone who:
  1. is specially recruited locally or abroad in order to fight in an armed conflict
  2. does, in fact, take a direct part in the hostilities
  3. is motivated to take part in the hostilities essentially by the desire for private gain and, in fact, is promised, by or on behalf of a Party to the conflict, material conpensation substantially in excess of that promised or paid to combatants of similar ranks and functions in the armed forces of that Party
  4. is neither a national of a Party to the conflict nor a resident of territory controlled by a Party to the conflict
  5. is not a member of the armed forces of a Party to the conflict; and
  6. has not been sent by State which is not Party to the conflict on official duty as a members of this armed forces.

Bahasa Indonesia

sunting
Pasal 47
Tentara bayaran
Tentara bayaran adalah orang yang:
  1. direkrut secara khusus baik di dalam maupun luar negeri untuk bertarung dalam sebuah konflik bersenjata
  2. benar-benar mengambil bagian secara langsung dalam konflik-konflik
  3. mengambil bagian dalam konflik-konflik secara khusus untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan bahkan dijanjikan, oleh salah seorang pihak dalam konflik tersebut, kompensasi materiil yang berjumlah besar, melebihi jumlah yang dibayarkan kepada para pejuang yang berpangkat setingkat di angkatan bersenjata pihak tersebut.
  4. bukan berkewarganegaraan sama dengan salah satu pihak dalam konflik tersebut maupun penduduk suatu wilayah yang dikuasai salah satu pihak.
  5. bukan anggota angkatan bersenjata salah satu pihak; dan
  6. belum pernah dikirim oleh sebuah negara yang bukan salah satu pihak dalam konflik untuk melaksanakan sebuah tugas resmi sebagai bagian dari angkatan bersenjata ini.