Cakupan dari "ciptaan arsitektur" untuk hak cipta tercatat di undang-undang AS sebagai:
- "Ciptaan arsitektur" adalah desain sebuah bangunan yang diwujudkan dalam media ekspresi apa pun yang nyata, termasuk bangunan, denah arsitektur, atau gambar. Ciptaan ini termasuk bentuk keseluruhan serta pengaturan dan komposisi ruang dan elemen dalam desain, tetapi tidak termasuk fitur standar individu. (17 U.S. Code §101)
"Bangunan atau gedung", sebagaimana digunakan di ayat 17 U.S. Code §101, secara lebih jelas didefinisikan sebagai:
- Struktur layak huni manusia yang dimaksudkan untuk menjadi hunian permanen dan stasioner, seperti rumah dan gedung perkantoran, dan struktur permanen dan stasioner lainnya yang dirancang untuk hunian manusia, termasuk tetapi tidak dibatasi pada gereja, museum, gazebo, dan paviliun taman. (CFR 202.11(b)(2))
Ciptaan berikut tidak diberikan perlindungan hak cipta:
- Struktur selain bangunan. Struktur selain bangunan, seperti jembatan, jalan layang, dam, trotoar, tenda, kendaraan rekreasi, rumah mobil, dan perahu. (CFR 202.11(d))