Tempat perlindungan hewan
tempat tinggal bagi hewan tak berumah atau hewan terlantar
Tempat perlindungan atau penampungan hewan (bahasa Inggris: animal shelter) adalah tempat tinggal bagi hewan-hewan yang tersesat, hilang, telantar, atau yang dilepaskan pemiliknya, mayoritas anjing dan kucing.
Meskipun ada tempat perlindungan tanpa-pembunuhan, terkadang ada kebijakan untuk meng-eutanasia hewan yang tidak cukup cepat diklaim kembali oleh pemilik sebelumnya atau oleh pemilik baru. Di Eropa, dari 30 negara yang disurvei, semua kecuali enam (Austria,[1] Republik Ceko,[2] Jerman, Yunani, Italia, dan Polandia[3]) mengizinkan eutanasia pada hewan yang tidak segera diadopsi.[4]
Lihat Pula
suntingReferensi
sunting- ^ Unternehmensberatung, ADVOKAT. "§ 6 TSchG (Tierschutzgesetz), Verbot der Tötung - JUSLINE Österreich". www.jusline.at. Diarsipkan dari versi asli tanggal 16 October 2019. Diakses tanggal 16 October 2019.
- ^ "246/1992 Coll. LAW Czech National Council to protect animals against cruelty (paragraph 13)". portal.gov.cz. Diarsipkan dari versi asli tanggal 17 May 2017. Diakses tanggal 2017-01-03.
- ^ "Polish Animal Protection (Amendment) Act 1997" (PDF). sejm.gov.pl. 2000-03-28.
- ^ Tasker, Louisa. "Stray Animal Control Practices (Europe)" (PDF). World Society for the Protection of Animals and RSPCA International. hlm. 18. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 26 November 2019. Diakses tanggal 24 August 2020.