Tanda tangan

Tulisan tangan yang kadang diberi gaya tulisan tertentu dari nama seseorang atau tanda identifikasi lainnya yang ditulis di dokumen sebagai sebuah bukti dari identitas dan kemauan.

Tanda tangan (bahasa Inggris: signature, berasal dari Latin: signare yang berarti "tanda") atau Singnatur atau juga Paraf adalah tulisan tangan yang kadang diberi gaya tulisan tertentu dari nama seseorang atau tanda identifikasi lainnya yang ditulis di dokumen sebagai sebuah bukti dari identitas dan kemauan. Tanda tangan atau Singnatur berlaku sebagai segel.

Contoh tanda tangan.

Sejarah

sunting

Zaman Kuno

sunting

Tanda tangan pertama kali muncul dalam bentuk simbol atau cap pribadi yang digunakan oleh orang Mesir kuno dan masyarakat Mesopotamia. Dalam budaya Mesir, orang-orang menggunakan cap pribadi yang terbuat dari segel untuk menandai barang-barang pribadi atau dokumen penting, seringkali dengan menorehkan simbol atau gambar tertentu yang menggambarkan identitas atau status mereka.

Tanda tangan mulai berkembang dalam bentuk tulisan tangan pada masa Yunani dan Romawi. Di sini, tanda tangan digunakan sebagai cara untuk menyatakan persetujuan terhadap dokumen legal atau perjanjian. Biasanya, orang menggunakan nama atau inisial mereka yang ditulis dengan tangan pada dokumen untuk menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam kesepakatan tersebut.

Pada abad pertengahan, tanda tangan menjadi lebih terstruktur dan mulai digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk bangsawan dan pejabat pemerintah. Hal ini menandakan pengakuan terhadap formalitas dan keaslian dokumen-dokumen yang ditandatangani.

Tanda tangan mulai dikenal luas sebagai bentuk pengesahan resmi pada abad ke-18 dan ke-19, terutama setelah diterimanya sistem perbankan dan kontrak formal. Pada masa ini, tanda tangan digunakan tidak hanya oleh individu, tetapi juga oleh lembaga atau perusahaan untuk berbagai transaksi bisnis, hukum, dan administratif.

Fungsi

sunting

Fungsi utama tanda tangan adalah untuk mengidentifikasi seseorang secara unik. Setiap orang memiliki tanda tangan yang berbeda, dan meskipun ada beberapa orang yang memiliki tanda tangan serupa, gaya penulisan biasanya tetap memiliki perbedaan yang dapat dikenali sebagai tanda identitas pribadi. Dengan demikian, tanda tangan sering kali digunakan sebagai alat untuk mengonfirmasi bahwa dokumen atau pernyataan tersebut memang berasal dari orang yang bersangkutan.

Tanda tangan digunakan sebagai bentuk pengesahan atas dokumen, baik itu kontrak, kesepakatan, surat pernyataan, atau dokumen lainnya. Dengan menandatangani suatu dokumen, seseorang menunjukkan bahwa mereka setuju atau menerima isi dari dokumen tersebut. Hal ini penting dalam konteks hukum, karena tanda tangan dianggap sebagai bentuk persetujuan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tanda tangan membantu memberikan keaslian pada dokumen, menghindari pemalsuan, serta menjamin bahwa dokumen tersebut benar-benar sah dan dikeluarkan oleh orang yang berwenang. Dalam beberapa kasus, tanda tangan juga dilengkapi dengan elemen pengamanan, seperti segel atau cap, untuk mencegah pemalsuan.

Tanda tangan sering digunakan dalam dunia hukum sebagai bukti yang sah dalam perkara hukum atau transaksi bisnis. Tanpa tanda tangan, sebuah dokumen bisa dianggap tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jenis-jenis

sunting

Tanda Tangan Basah

sunting

Tanda tangan ini adalah bentuk yang paling umum digunakan, yang ditulis langsung dengan tangan menggunakan tinta pada dokumen fisik. Meskipun di era digital tanda tangan fisik ini semakin jarang digunakan, ia tetap menjadi cara paling sah dalam banyak kasus hukum dan perjanjian.

Tanda tangan digital adalah tanda tangan yang digunakan dalam konteks elektronik, di mana dokumen yang berisi tanda tangan tersebut dapat dikirim secara digital tanpa perlu menggunakan kertas fisik. Tanda tangan digital ini sering kali dibuat menggunakan perangkat lunak enkripsi yang memastikan bahwa dokumen tersebut belum diubah dan berasal dari pihak yang berwenang.

Tanda Tangan Elektronik

sunting

Berbeda dengan tanda tangan digital, tanda tangan elektronik mencakup berbagai metode lain untuk menandatangani dokumen secara elektronik. Ini bisa melibatkan penggunaan PIN, kode OTP (One-Time Password), atau bahkan biometrik (seperti sidik jari atau pengenalan wajah). Tanda tangan elektronik memiliki nilai hukum yang hampir setara dengan tanda tangan basah di banyak negara.

Tanda Tangan Menggunakan Stempel atau Cap

sunting

Di beberapa negara atau institusi, stempel atau cap yang berisi tanda tangan seseorang juga digunakan untuk menandatangani dokumen, terutama pada surat atau sertifikat resmi.

Tanda tangan tidak hanya berfungsi sebagai alat identifikasi dan pengesahan, tetapi juga bisa dianggap sebagai karya seni. Banyak individu, terutama yang memiliki status sosial tinggi atau yang bekerja di bidang seni dan budaya, menganggap tanda tangan mereka sebagai ekspresi pribadi yang memiliki nilai estetika.

Beberapa orang mendesain tanda tangan mereka dengan cara yang unik dan artistik untuk mencerminkan kepribadian mereka. Hal ini sering terlihat pada figur publik seperti artis, politisi, dan selebriti, yang menyesuaikan gaya tanda tangan mereka agar mudah dikenali dan menonjol.

Selain berfungsi untuk identifikasi, tanda tangan juga sering digunakan dalam seni lukis atau karya seni lainnya. Seniman sering kali menandatangani karya mereka dengan tanda tangan untuk mengesahkan karya tersebut dan membuktikan keasliannya. Tanda tangan dalam karya seni juga dapat menambah nilai, mengingat beberapa karya seni terkenal memiliki tanda tangan yang sangat bernilai.

Hak Cipta

sunting

Tanda tangan, dalam beberapa konteks, dapat dianggap sebagai karya seni yang dilindungi oleh hak cipta. Meskipun tidak semua tanda tangan bisa dilindungi oleh hak cipta, desain tanda tangan yang orisinal dan memiliki elemen artistik tertentu dapat dilindungi. Di Indonesia, hak cipta melindungi karya seni rupa, termasuk desain atau gaya tanda tangan yang unik dan orisinal. Hal ini berarti bahwa seseorang yang menciptakan tanda tangan yang sangat kreatif atau desain tanda tangan yang memiliki nilai artistik dapat mengajukan perlindungan hak cipta untuk karya tersebut.

Tanda tangan yang dianggap memiliki nilai seni atau desain yang khas juga dapat dilindungi agar tidak dipalsukan atau disalahgunakan. Oleh karena itu, orang yang membuat tanda tangan yang unik seringkali melindunginya dari kemungkinan pemalsuan atau peniruan oleh pihak lain.

Di Indonesia, proses pendaftaran hak cipta untuk sebuah tanda tangan yang orisinal bisa dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Meskipun tanda tangan sebagai karya seni tidak harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, pendaftaran dapat memberikan bukti yang sah jika terjadi perselisihan mengenai kepemilikan.

Lihat pula

sunting

Tanda tangan digital

Biometrik

Pencurian identitas

Hak cipta

Pranala luar

sunting