Tanahbaru, Pakisjaya, Karawang
Tanahbaru adalah salah satu desa di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Indonesia.
Tanahbaru | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Karawang | ||||
Kecamatan | Pakisjaya | ||||
Kode pos | 41355[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.15.12.2004 | ||||
Luas | -675 | ||||
Jumlah penduduk | -7437 | ||||
Kepadatan | -20 /Km | ||||
|
Sejarah Desa
Sejarah Desa Tanahbaru adalah Desa Tunggal yang terletak di Kecamatan Batujaya pada Tahun 1943, yang dipimpin oleh seorang Mandor yaitu bernama Mandor Kasim. Istilah Mandor yaitu seorang Kepala/Pemimpin. Mandor Kasim adalah Pemimpin/Pejabat pertama di Masa era Pemerintahan Desa Tanahbaru. Sebutan Mandor bagi pemimpin / pejabat kepala desa terjadi hanya pada 3 (tiga) periode yaitu diantaranya:
1. Mandor Kasim
2. Mandor Paul
3. Mandor Yasin
Perubahan zaman pada era Mandor tahun 1968, dimana sebutan Mandor bagi kepala desa sudah tidak digunakan lagi oleh Masyarakat setempat, melainkan Kepala Desa yang pada saat itu dipimpin oleh D. Matali (Lurah jereng) dengan masa jabatan 1968 s/d 1976. Dikarenakan memiliki wilayah yang cukup luas serta keinginan sebagian besar warga untuk memisahakan diri dari wilayah Tanahbaru,maka dilaksanakan pemekaran Tahun 1982:
1. Desa Tanahbaru dipimpin Oleh Kepala Desa Bapak M.ROSYADI
2. Desa Solokan dipimpin Oleh Kepala Desa Bapak OMAN
Pasca pemekaran dan pemisahan diri dari Desa Tanahbaru yang sekarang menjadi 2 (dua):
1. Desa Tanahbaru
2. Desa Solokan
Pembagian Wilayah
Wilayah Desa Tanahbaru terbagi atas 4 Dusun dan 16 RT dengan rincian sebagai berikut:
- Dusun Bugis Selatan (RT 01-05)
- Dusun Bugis Utara (RT 06-10B)
- Dusun Melayu (RT 11-13)
- Dusun Kamal (RT 14-15)
Berikut Pula Nama-nama Gang di Desa Tanah Baru:
- Gang Harlan (RT 01)
- Gang Nurul Yaqin (RT 01)
- Gang Darussalam (RT 02)
- Gang Nurul Hayat (RT 03)
- Gang Al-Maghfiroh (RT 04)
- Gang Belong (RT 05)
- Gang Bakri (RT 05)
- Gang H. Aman (RT 05)
- Gang Riyadul Jannah (RT 06)
- Gang Dolar (RT 06)
- Gang Kober (RT 07)
- Gang Bisnis (RT 07)
- Gang Pesantren Al-Hasyim (RT 07)
- Gang Radin (RT 09)
- Gang Abdul Manat (RT 09)
- Gang H. Tahid (RT 09)
- Gang Majid (RT 10)
- Gang Tamrin (RT 10)
- Gang Soleh (RT 11)
- Gang Mantri (RT 11)
- Gang Ust. Abdilah (RT 12)
- Gang At-Taqwa (RT 13)
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan