Surat Izin Mengemudi Indonesia

Di Indonesia. surat izin mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Orang yang kedapatan tidak membawa SIM saat berkendara dapat dikenakan tilang.

Tampilan SIM C sejak 2019: Baris bernomor pada SIM memuat:
  1. Nama pemegang SIM
  2. Tempat dan tanggal lahir
  3. Golongan darah dan jenis kelamin
  4. Alamat jalan, kelurahan/desa, kecamatan, dan kota
  5. Pekerjaan
  6. Provinsi
Di bawah penggolongan SIM terdapat nomor SIM (sejak 2024 menggunakan NIK). Sementara di sebelah kiri terdapat pas foto dan di bawahnya terdapat tanda tangan. Di pojok kanan bawah terdapat foto biometrik dan masa berlaku SIM.

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.[1]

Perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh diwakilkan. Menurut golongannya, ada 2 jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan daring. Salah satu pelayanan pemerintah untuk mempermudah perpanjangan SIM adalah SIM Keliling. SIM Keliling sebagai salah satu pelayanan jemput bola yang memudahkan masyarakat mengurus pajak 5 tahunan perpanjangan SIM khusus untuk SIM A dan C.[2]

Klasifikasi

sunting

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Pengemudi, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum), dengan penggolongan sebagai berikut:[3] [4]

Kategori Penggolongan Jenis kendaraan Jumlah berat yang diperbolehkan (kg/lb)

atau kapasitas mesin (cc/in3)[a 1]

Perseorangan A Mobil penumpang dan barang Tidak lebih dari 3.500 kilogram (7.700 pon)[5]
B1 Mobil penumpang dan barang Lebih dari 3.500 kilogram (7.700 pon)[5]
B2 Kendaraan berat, kendaraan penarik, atau kendaraan yang dilengkapi kereta tempel/gandeng Berat kereta tempel/gandeng sampai 1.000 kilogram (2.200 pon)[5]
C Sepeda motor Tidak lebih dari 250 cc (15 cu in)[6]
C1 250–500 cc (15–31 cu in)[6]
C2 Lebih dari 500 cc (31 cu in)[6]
D Sepeda motor untuk penyandang disabilitas[7]
D1 Mobil untuk penyandang disabilitas[7]
Umum A Umum Sama seperti SIM A[5]
B1 Umum Sama seperti SIM B1[5]
B2 Umum Sama seperti SIM B2[5]

Catatan:

  1. ^ termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

Kompatibilitas

sunting

Secara umum, berlaku ketentuan mengenai kompatibilitas SIM di Indonesia. Pengguna jalan yang memiliki SIM umum dapat menjalankan kendaraan pribadi dan/atau kendaraan yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Pengguna jalan yang memiliki SIM perseorangan tidak dapat menjalankan kendaraan yang memerlukan SIM umum. Pengguna jalan yang memiliki SIM yang jumlah beratnya lebih rendah tidak dapat menjalankan kendaraan dengan jumlah berat yang lebih tinggi. Namun, untuk mendapatkan SIM dengan jumlah berat yang lebih tinggi, seseorang harus memiliki kecakapan dengan SIM yang jumlah beratnya rendah, misalnya untuk mendapatkan SIM B1 harus memiliki SIM A.[8]

Pada sepeda motor, seseorang dapat memiliki SIM C1 jika sebelumnya sudah memiliki SIM C; begitu juga dengan SIM C2 harus memiliki SIM C1. Pengendara sepeda motor dengan SIM C2 dapat menjalankan kendaraan yang memerlukan SIM C1 dan SIM C.[9]

Dapat digunakan untuk kendaraan yang seharusnya menggunakan SIM
A umum A B1 umum B1 B2 umum B2 C C1 C2
Golongan A umum                
A                
B1 umum                
B1                
B2 umum                
B2                
C                
C1                
C2                

Penerbitan dan administrasi

sunting

Satpas

sunting

Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) adalah unit pelaksana teknis yang dibentuk di lingkungan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) pada tingkat kabupaten/kota, yang bertugas menyelenggarakan layanan administrasi SIM. Termasuk di dalamnya adalah mengatur proses pembuatan, ujian, perpanjangan, dan pencabutan SIM. Satpas tersedia secara statis (dilayani di bangunan tetap) maupun secara drive-thru (sebagai layanan SIM keliling).[10] Selain Satpas, Korlantas juga mengembangkan aplikasi bernama Digital Korlantas, guna mempermudah administrasi SIM secara daring tanpa perlu ke Satpas.[11]

Persyaratan administrasi

sunting

Setiap pengemudi yang hendak mendapatkan SIM harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus mendapatkan izin dan terakreditasi oleh pemerintah.[12]

Sejumlah dokumen yang diperlukan untuk administrasi SIM adalah Kartu Tanda Penduduk asli, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta formulir pembuatan SIM yang dibayar sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut golongan SIM. Pada 2024, Korlantas juga menerapkan kartu BPJS/JKN sebagai persyaratan administrasi baru.[12][13] Biaya asuransi senilai Rp30.000,00 terkadang dikenakan, meski keberadaannya tidaklah wajib.[14] Apabila persyaratan administrasi terpenuhi, pendaftar dapat langsung mengikuti ujian tertulis (teori) dan praktik. Jika pendaftar lulus ujian, pendaftar menunggu antrean pengambilan foto biometrik, tanda tangan, dan sidik jari pada SIM hingga akhirnya berhasil tercetak.[12] Jika pendaftar dinyatakan belum lulus ujian, Satpas umumnya akan meminta pendaftar untuk mengulang pada hari yang sama hingga 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.[15] Untuk pendaftar yang pindah alamat SIM, pendaftar hanya diminta membawa KTP dengan alamat baru di Satpas lokasi tujuan.[16]

Per 1 Juni 2015, Korlantas Polri juga menyediakan aplikasi permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM berbasis daring, tersentralisasi, dan terintegrasi yang disebut dengan OCI. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mengajukan penerbitan SIM baru atau perpanjangan tanpa terikat domisili berdasarkan KTP-nya, serta otomatis terintegrasi dengan basis data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri.[17] Dalam perkembangannya, perpanjangan SIM kemudian secara daring dikembangkan hingga muncul Digital Korlantas.[11]

Berikut ini persyaratan SIM perseorangan dan umum menurut penggolongan SIM

Kategori Penggolongan Batas usia[18] Persyaratan tambahan[19][20] Nilai PNBP[21][22]
Baru Perpanjangan
Perseorangan A 17+ Rp120.000 Rp80.000
B1 20+ Sudah memiliki SIM A atau SIM A Umum minimal 1 tahun
B2 21+ Sudah memiliki SIM B1 atau B1 Umum minimal 1 tahun
C 17+ Rp100.000 Rp75.000
C1 18+ Sudah memiliki SIM C selama 1 tahun
C2 19+ Sudah memiliki SIM C1 selama 1 tahun
D 17+ Rp50.000 Rp30.000
D1 17+
Umum A Umum 20+ Sudah memiliki SIM A minimal 1 tahun Rp120.000 Rp80.000
B1 Umum 22+ Sudah memiliki SIM B1 minimal 1 tahun
B2 Umum 23+ Sudah memiliki SIM B2 minimal 1 tahun

Ujian SIM

sunting

Ujian SIM dibagi menjadi dua jenis, yakni ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori memuat pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknik dasar berkendara, cara mengemudi, etika berlalu lintas, serta upaya kedaruratan dan pertolongan pertama bila terjadi kecelakaan. Sementara itu, pada SIM umum juga menambahkan materi mengenai pelayanan transportasi umum, fasilitas umum, tata cara menaikturunkan penumpang dan barang, serta teknik pengoperasian kendaraan dan peralatan keamanan. Sebelumnya, ujian ini diselenggarakan berbasis kertas, dan kini berbasis komputer. Apabila pendaftar lulus ujian teori, berikutnya pendaftar menjalani ujian praktik.[23]

  • Ujian praktik SIM A meliputi menjalankan kendaraan maju dan mundur saat menyusuri jalan sempit, zig-zag, parkir paralel dan seri, serta uji mengemudikan kendaraan dan berhenti di tanjakan/turunan.[23]
  • Ujian praktik SIM A umum, B1, B1 umum, B2, dan B2 umum kurang lebih sama dengan SIM A, tetapi menggunakan simulator. Satpas terkadang juga memiliki lapangan yang dikhususkan untuk ujian SIM ini.[24]
  • Ujian praktik SIM C sebelum 2023 meliputi zig-zag, berbalik arah, dan angka 8.[25] Per 2023, ujian SIM C diubah menjadi berjalan cepat lalu berhenti di depan APILL, putar arah, huruf S, tikungan tajam, dan reaksi menghindar. Tambahannya lagi, lebar lintasan diubah menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.[26]

Ujian praktik, terutama SIM C, banyak dikritik karena banyak di antara pendaftar yang tidak lulus akibat gagal menyelesaikan jalur yang dianggap mirip akrobat ekstrem (misalnya keluar dari garis batas atau menabrak patok pembatas).[27] Akibatnya, banyak di antara pendaftar memilih untuk "nembak" atau mendaftar SIM melalui calo agar dapat memperoleh SIM untuk berkendara. Korlantas mengubah alur administrasi SIM dengan mengubah materi ujian untuk SIM C. Dengan pengubahan materi ujian ini, Korlantas mengharapkan ujian SIM C semakin fleksibel serta mudah dilaksanakan oleh pendaftar sehingga potensi untuk "nembak" dapat ditekan. Dengan diterapkannya sistem baru ini, SIM tidak dapat tercetak jika pendaftar belum lulus ujian.[28]

Sanksi

sunting

Indonesia menerapkan sistem poin untuk menilang setiap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Umumnya proses penilangan dilakukan saat terjadi razia lalu lintas, atau melalui perilaku pengendara yang terekam pada kamera tilang elektronik (ETLE). Namun, pelanggaran yang berhubungan dengan membawa SIM dan STNK hanya dapat diketahui saat razia lalu lintas, dan tidak dapat dilakukan menggunakan ETLE.[29]

Pelanggaran Pidana kurungan/penjara Denda paling banyak
Tidak memiliki SIM sama sekali[30] Kurungan 4 bulan Rp1.000.000
Sudah memiliki SIM, tetapi kedapatan tidak membawa saat berkendara[30] Kurungan 1 bulan Rp250.000

Pelanggaran lalu lintas yang tidak berhubungan dengan dokumen administrasi seperti melanggar rambu, markah jalan, APILL, atau perilaku yang membahayakan orang lain (ugal-ugalan, melanggar batas kecepatan, atau kejahatan jalanan), akan dikenakan pidana sesuai peraturan serta dicatat sebagai poin pada pangkalan data registrasi dan identifikasi (Regident) bagi pengemudi baik elektronik ataupun manual. Poin yang menumpuk hingga 12 poin menyebabkan pengemudi dapat dicabut SIM-nya untuk sementara, dan jika 18 poin dapat menyebabkan pencabutan permanen atas putusan pengadilan. Pengemudi yang dicabut SIM-nya dapat mendaftar lagi, tetapi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi hingga lulus agar dapat mengurus SIM baru.[31]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "12 Jenis SIM dan Golongan-nya yang Berlaku di Indonesia - BlogOtive". BlogOtive. 2018-01-30. Diakses tanggal 2018-03-22. 
  2. ^ "Layanan SIM Keliling Di Indonesia". SIMKeliling. 2021-08-12. Diakses tanggal 2021-12-15. 
  3. ^ "Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi". Pasal 3, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5/2021 per  (PDF). 
  4. ^ "Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi". Pasal 3, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2/2023 per . 
  5. ^ a b c d e f Amaliana, Elia. "Perbedaan SIM A, SIM B, dan SIM C, Simak Penjelasannya". detikjabar. Diakses tanggal 2024-10-22. 
  6. ^ a b c Puspapertiwi, E.R.; Pratiwi, I.E. (2024-05-30). "Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2". Kompas.com. Diakses tanggal 2024-10-22. 
  7. ^ a b Mutiarasari, Kanya Anindita. "Jenis-jenis SIM di Indonesia Berdasar Golongan Kendaraan, Apa Saja?". detiknews. Diakses tanggal 2024-10-22. 
  8. ^ "Benarkah SIM B2 Boleh Kemudikan Segala Jenis Kendaraan?". kumparan. Diakses tanggal 2024-10-22. 
  9. ^ Rojak, A. (28 Mei 2024). "Perbedaan SIM C, Sim C1 dan SIM C2". Radio Republik Indonesia. Diakses tanggal 2024-10-22. 
  10. ^ motorplus-online.com. "Biar Enggak Salah Urus, Kenali Fungsi dan Tugas Samsat dan Satpas SIM - Semua Halaman - Motorplus". www.motorplus-online.com. Diakses tanggal 2024-12-08. 
  11. ^ a b "Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online". Kompas.com. 2022-05-17. Diakses tanggal 2024-12-08. 
  12. ^ a b c "Syarat Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) TERBARU | Indonesia Baik". indonesiabaik.id. Diakses tanggal 2024-12-08. 
  13. ^ GridOto.com. "Buat Baru atau Perpanjang SIM Wajib Bawa KTP Asli, Bagaimana Jika Cuma Ada Fotokopinya? - GridOto.com". www.gridoto.com. Diakses tanggal 2024-12-08. 
  14. ^ Rayanti, Dina (2018-03-29). "Ingat, Kalau Bikin SIM Bayar Asuransi Tidak Wajib". detikcom. Diakses tanggal 2019-04-23. 
  15. ^ "Gagal Ujian SIM Kini Bisa Ulang di Hari yang Sama | Indonesia Baik". indonesiabaik.id. Diakses tanggal 2024-12-08. 
  16. ^ dmr (2023-06-06). "Bagaimana Cara Mengurus Perubahan Data SIM?". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2024-12-08. 
  17. ^ "Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Online Mulai 1 Juni". detikcom. 2015-03-23. Diakses tanggal 2019-04-23. 
  18. ^ admin (2023-12-21). "Peraturan Batas Usia Bikin SIM Terbaru, Sudah Tahu?". United Motor (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-08. 
  19. ^ Novita, Cicik (2024-01-10). "Ini Syarat Bikin SIM B2 Umum dan B1 Umum Serta Biayanya?". tirto.id. Diakses tanggal 2024-12-08. 
  20. ^ Rianjani, Olivia (2024-06-05). "Syarat Membuat SIM C1 dan SIM C2, Berapa Biayanya?". tirto.id. Diakses tanggal 2024-12-08. 
  21. ^ "lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri" (PDF). Korlantas Polri. Diakses tanggal 03 Juni 2022. 
  22. ^ Redaksi (2023-09-08). "TARIF PNBP BIAYA PENERBITAN SIM SATPAS POLRESTA BANYUMAS". Web Resmi Tribratanews Banyumas (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-08. 
  23. ^ a b "Tes Buat SIM A Apa Saja? Ini Jenis dan Materinya". kumparan. Diakses tanggal 2024-12-08. 
  24. ^ "Pahami Bedanya Ujian Membuat SIM B1 dan B2 dengan SIM A - Berita Otomotif | Mobil123". Mobil123.com - Indonesia No.1 Portal Otomotif (dalam bahasa Indonesian). Diakses tanggal 2024-12-08. 
  25. ^ Bahari, A. (2015). Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. hlm. 27. ISBN 9789793418964. 
  26. ^ "Ujian Praktik SIM C TERBARU | Indonesia Baik". indonesiabaik.id. Diakses tanggal 2024-12-08. 
  27. ^ Arifin, Ridwan. "Ujian Praktik SIM Tidak 'Akrobat' Lagi, Polisi: Lebih Mudah, Ada Waktu Latihan". detikoto. Diakses tanggal 2024-12-08. 
  28. ^ Rahadiansyah, Rangga. "Nggak Bakal Bisa 'Nembak' Lagi, SIM Takkan Tercetak kalau Tidak Ikut Ujian". detikoto. Diakses tanggal 2024-12-08. 
  29. ^ "Sistem Tilang Elektronik ETLE Bikin Polisi Tak Bisa Lagi Razia SIM dan STNK". Tempo. 2022-11-12. Diakses tanggal 2024-12-08. 
  30. ^ a b Rayanti, Dina. "Denda Tidak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Ternyata Beda, Begini Aturannya". detiksumbagsel. Diakses tanggal 2024-12-08. 
  31. ^ Dewi, R.K.; Hardiyanto, S. (2021-09-29). "Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas". Kompas.com. Diakses tanggal 2024-12-08.