Sungai Kamuyang, Luak, Lima Puluh Kota
Sungai Kamuyang merupakan salah satu Nagari di kecamatan Luak di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Indonesia.
Sungai Kamuyang | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sumatera Barat | ||||
Kabupaten | Lima Puluh Kota | ||||
Kecamatan | Luak | ||||
Kodepos | 26261 | ||||
Kode Kemendagri | 13.07.04.2003 | ||||
Luas | 30,37 km² | ||||
Jumlah penduduk | 7.449 jiwa (2020) | ||||
Kepadatan | 245,27 jiwa/km² | ||||
Situs web | sungaikamuyang-limapuluhkotakab | ||||
|
Sejarah
suntingEtimologi Nama Nagari
sunting[1]Dalam pembicaraan dengan Rajo Malano, Rajo Kayo, Rajo Basa, dan Rajo Mangkuto menceritakan bahwa mereka menemukan sebatang Pohon Muyang yang sangat besar dan tinggi, tumbang ketika terjadi angin ribut. Pangkalnya terletak di Lurah Tanjung dan jatuhnya arah Sungai Kapo. Waktu itu Sungai Kapo masih rawa-rawa. Begitu besarnya batang Muyang itu pucuknya sampai ke Tarok. Sapanjang dahan melebar, sapanjang pucuak menjulai. Bunga-bunganya beterbangan ke arah Utara. Sampai sekarang sisa batang Muyang masih dapat dijumpai tarehnya yang sudah menghitam di Batu Capuak Lurah Bandar Dalam, dan sering diambil orang untuk obat.
Semua kemudian sepakat daerah itu dinamakan Sungai Kamuyang. Selain dari Batang Muyang yang tumbang mereka juga menemukan mata air besar yang melonjak-lonjak keluar dari perut bumi. Mata air tersebut telah mereka tutup dengan batu besar agar mengalir melebar dan dapat dimanfaatkan untuk mengairi sawah. Menurut persi cerita dari masyarakat di tutup dengan kancah/lesung batu yang lebar dan besar (Lokasi ini dinamakan dengan Batang Tabit. Tahun 1910 saat Pohon Kamuyang yang tumbuh ditepiannya bertambah besar, disekelilingnya diperbaiki, dan populerlah menjadi objek wisata alam Batang Tabik).
Pembentukan Nagari
suntingSyarat menjadi sebuah Nagari, daerah tersebut cukup syarat dan rukunnya, yaitu mempunyai dusun, taratak, koto, barulah menjadi Nagari, dengan syarat lain yaitu babalai, bamusajaik, Balabuah, batapian, bapucuak, ba ampek suku, ba Datuk ampek di padusunan, bagalanggang mato nan ramai. Sekitar tahun 1834, atas petunjuk dari Dt Rajo Malano Sungai Kamuyang perlu menyusun tatanan masyarakat yang tertib dan teratur. Maka dikukuhkanlah Rajo Basa sebagai Lantak Nagari, Rajo Kayo sebagai Tambangan Adat, Rajo Indo Mangkuto sebagai Pati Bunian. Memperdalam rukun agama dimintalah Tuanku Marajo dari Sungai Tarab, yang bertugas sebagai Rajo Ibadat di Balai Karambie. Beliau keberatan sebab beliau tidak mempunyai syarat rukun menjadi Raja Ibadat. Maka atas permufakatan diutus Palimo Kando ke Sungai Tarab untuk menjeput Rajo Mudo dunsanak dari Tuanku Marajo menjadi Rajo Ibadat di Sungai Kamuyang dan menjeput Dt Rajo Malano dari Air Tabit menjadi Raja Adat di Sungai Kamuyang, dengan berkedudukan di Parak Karambie sampai sekarang masih terdapat bukti berupa Batu sandaran Rajo. Memperlancar informasi maka ditetapkanlah tempat bermusyawarah pada :
- Balai Kaco di VI Kampung (Balainyo Dt Rajo Basa / pasukuan Mandahiling)
- Balai Kaciek di VIII Kampung (Balainyo Dt Rajo Kayo / pasukuan Patopang)
- Balai Karambie di XII Kampung (Balainyo Tuanku Marajo / pasukuan Piliang)
Perkembangan Nagari Zaman Penjajahan Belanda
suntingPerlawanan Tuanku Imam Bonjol berakhir pada tahun 1837, Belanda memantau daerah-daerah Luak Limo Puluah yang berkembang, lalu menanamkan jasa dengan mendudukkan kepercayaan pada seorang pemimpin. Kolonial Belanda mengangkat Dt. Musaid sebagai Tuk Palo (Angku Kepalo) berkisar antara tahun 1837 - 1879 yang memerintah lebih kurang selama empat puluh dua tahun.
Tahun 1892 - 1926 Kolonial Belanda mengganti Dt. Musaid dengan Cauah Dt. Bagindo Simarajo. Pada masa pemerintahan Cauah Dt. Bagindo Simarajo Sungai Kamuyang mengalami dan perkembangan yang pesat. Beliau berjuang agar Sungai Kamuyang, kembali melaksanakan Hukum Adat. Atas prakarsanya dibangunlah jalan melintas sawah tangah, yang memperlancar hubungan ke Air Tabit dan Payakumbuh. Lalu pada tahun 1918 dilewakanlah para Penghulu baru, sebanyak dua puluh tiga orang atau lazim disebut tangah tigo puluah dengan gelar Datuk. yang akan bermusyawarah di Balainya masing-masing. Para Penghulu menyatakan Sungai Kamuyang menjadi Nagari, sebab syarat rukun menjadi Nagari sudah cukup.
Untuk melengkapi persyaratan, diambil kesepakatan menetapkan Balai Rajo Kayo yang terletak di Kaciak menjadi Balai Adat Sungai Kamuyang, dan membangun Suaru Gadang dengan dua puluh tiga tiang sebagai tiangnya 23 Panghulu, ditambah satu lurus di tengah menyimbolkan tiangnya Raja. Memenuhi permintaan masyarakat yang dipimpin oleh para Penghulu, dan dilatar belakangi oleh pengetahuan dan pengaruh paham pemerintahan dengan system bajanjang naik batanggo turun sesuai yang dikembangkan oleh Dt Ketemenggungan dan Dt Perpatih Nan Sebatang. Pada masa ini Jorong baru tiga yaitu :
- Enam Kampung
- Delapan Kampung
- Dua Belas Kampung
Kemudian dengan bertambahnya penduduk maka muncullah dusun-dusun baru seperti Rageh, Madang Kadok, Subaladung, Tabing, dan Tanjung Kaling. Pusat perdagangan terletak di Koto Baru (sekarang) yang disebut Pakan Jumat Bungo Setangkai yang dibuka pada setiap hari Jumat. Hal ini sangat wajar sebab Pemandian Alam Batang Tabit mulai dikenal dan diminati sehingga masyarakat dari berbagai daerah banyak berkunjung. Lama kelamaan Bungo Setangkai menjadi Koto dan dinamakan Koto Baru. Pada tahun 1925 Sungai Kamuyang resmi menjadi Nagari dengan Wali Nagarinya Cauah Dt. Bagindo Simarajo, dengan membagi wilayah menjadi sembilan Jorong, yaitu :
- Enam Kampung
- Delapan Kampung
- Dua Belas Kampung
- Rageh
- Madang Kadok
- Tabing
- Tanjung Kaling
- Koto Baru
Peresmian menjadi Nagari ini dimeriahkan dengan acara Baralek Panghulu sebanyak 27 orang Penghulu Kaum. Kemudian Baralek Panghulu tahun 1957, di bawah Wali Nagari S. Dt. Bagindo Basa untuk mendudukkan kembali para Panghulu yang bercerai berai dengan pendudukan Jepang. Terakhir pada tahun 1986, dibawah Pimpinan S. Dt. Bagindo Basa sebagai Ketua KAN Sungai Kamuyang, alek Penghulu diselenggarakan yang konon beritanya merupakan alek terbesar di Sumatera Barat, dengan enam puluh Penghulu dan dilewakan oleh Ketua LKAM Sumatera Barat dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Bapak Ir. H. Azwar Anas. Dt. Rajo Sulaiman.
Geografis
suntingNagari Sungai Kamuyang terletak pada ketinggian 300 - 1.000 M di atas permukaan laut.
Topografi
suntingNagari Sungai Kamuyang terletak pada daerah relatif yang bergelombang dan berbukit yang memiliki kemiringan tanah yang berkisar antara 5 - 40% bahkan ada yang lebih dari 40% ( lebih dominan ) yang dikelompokkan dalam:
- Lahan dengan kemiringan 15 - 40% terdapat pada bagian selatan dan barat dari Nagari Sungai Kamuyang.
- Kemiringan 74% terdapat dibagian Selatan Nagari Sungai Kamuyang.
Geologi
suntingJenis tanah di Nagari Sungai Kamuyang merupakan jenis tanah latosol coklat dan podzolik merah kuning, PH tanahnya agak masam sampai sedang yang bersifat tahan terhadap erosi dan cocok untuk pertanian.
Hidrologi
suntingTata air Nagari Sungai Kamuyang terdiri dari air permukaan dan air bawah tanah, Nagari Sungai Kamuyang mempunyai banyak sumber mata air seperti Pemandian Alam di Batang Tabik, mata air-mata air yang pada umumnya dijadikan oleh masyarakat sebagai tempat mandi umum ( MCK ) dan pengairan sawah. Nagari Sungai Kamuyang juga dilalui oleh sebuah aliran anak sungai seperti sungai Batang Punago yang pola alirannya berasal dari Gunung Sago.
Klimatologi
suntingSuhu rata-rata di Nagari Sungai Kamuyang berkisar 22 0C – 29 0C dan kelembaban udara sekitar 81.6 % - 90.6 %. Sedangkan curah hujan cukup tinggi pertahun 4500 mm / tahun tanpa bulan kering, curah hujan tertinggi terjadi pada bulan November ( 161 mm ) dengan hari hujan sebanyak 14 hari, sedangkan curah hujan terendah terjadi pada bulan Februari ( 74 mm ) dengan hari hujan sebanyak 9 hari Kondisi iklim tersebut tidak berpengaruh terhadap aktivitas penduduk.
Wilayah Administratif
suntingNagari Sungai Kamuyang terdiri dari 9 Jorong. Jorong Subaladung merupakan jorong yang paling luas di Nagari Sungai Kamuyang. Sedangkan Jorong dengan luas terkecil adalah Jorong VIII Kampung.
- Subaladung
- Tabing
- Tanjung Kaling
- Batang Tabik
- VI Kampung
- VIII Kampung
- XII Kampung
- Rageh
- Madang Kadok
Batas Wilayah
suntingSesuai dengan Keputusan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota nomor 291/BLK/2001 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak, Nagari Sungai Kamuyang yang secara administratif berbatasan dengan:
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan