Suku Kampai

klan suku Minangkabau

Kampai adalah salah satu suku Minangkabau. Diketahui suku ini bersama suku Tanjuang merupakan pecahan-pecahan dari suku Piliang. Suku ini diketahui menerapkan adat Lareh Koto Piliang, seperti halnya suku induknya yaitu suku Piliang, dengan prinsip adatnya yaitu "bajanjang naiak, batanggo turun".

Di wilayah Nagari Balimbing, Kec. Rambatan, Kab. Tanah Datar, suku ini merupakan bentuk pemekaran mandiri suatu sub-suku dari suku Piliang yaitu Piliang Kampai, yang mana sub-suku ini berasal dari Padang Lua, Nagari III Koto, Kec. Rambatan, Kab. Tanah Datar.

Etimologi

sunting

Secara etimologi, kampai adalah istilah dalam bahasa Minangkabau baku yang memiliki arti "tempat padi bersemai"

Persebaran

sunting

Suku ini dapat ditemui di Kabupaten Tanah Datar, wilayah Solok (Kabupaten Solok ataupun Kota Solok), wilayah Sungai Pagu (Kabupaten Solok Selatan), Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kampar dan beberapa lainnya di Minangkabau baik di darek maupun rantau.

Kerabat Serumpun

sunting

Suku Kampai ini berkerabat dengan beberapa suku lainnya di Ranah Minangkabau, di antaranya yakni Malayu, Panai, Bendang, Mandeliang.

Pangulu

sunting

Gelar datuk pada suku Kampai di antaranya :

Pranala luar

sunting